LIVE UPDATE: Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Hingga Sidang Lanjutan Sambo

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Niken Pratiwi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferry Irawan resmi menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda.

Diketahui, status hukum tersebut ditetapkan, usai Ferry diperiksa penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Rabu (11/1/2023).

Atas perbuatan yang dilakukan, Ferry Irawan disangkakan pasal Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004.

Yakni, terancam mendapat hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, yakni Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

(*)

 

# LIVE UPDATE # Ferry Irawan # Venna Melinda # kasus kdrt # Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda