TRIBUN-VIDEO.COM - Ferry Irawan resmi menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda.
Diketahui, status hukum tersebut ditetapkan, usai Ferry diperiksa penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Rabu (11/1/2023).
Atas perbuatan yang dilakukan, Ferry Irawan disangkakan pasal Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004.
Yakni, terancam mendapat hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, yakni Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
(*)
# LIVE UPDATE # Ferry Irawan # Venna Melinda # kasus kdrt # Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.