Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap, Ini Tanggapan Presiden Joko Widodo

Editor: Restu Riyawan

Video Production: Panji Yudantama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, Gorontalo - Presiden Joko Widodo menekankan jika penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur.

KPK kata dia sudah melakukan proses hukum yang benar, dengan berdasarkan fakta dan bukti.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Januari 2023.

“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” tegasnya.

Kepala Negara mengungkapkan hal tersebut sebagai respons atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi.

Selain itu, Presiden juga kembali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.

“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Respons Presiden Jokowi soal Penangkapan Lukas Enembe: Semua Sama di Mata Hukum

Baca: Presiden Jokowi Angkat Bicara terkait Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK

Lukas ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menceritakan kronologi penangkapan LE itu.

Awalnya berdasarkan informasi yang diterima KPK, LE akan ke Mamit Tolikara pada Selasa (10/1/2023) melalui Bandara Sentani, Jayapura.

KPK menduga itu bisa jadi salah satu upaya LE untuk meninggalkan Indonesia.

“Mendapat informasi tersebut, maka kami menghubungi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan LE di Bandara Sentani. Karena LE akan keluar Jayapura,” ungkap Firli.

Menurut Firli, LE pun akhirnya berhasil diamankan pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua, oleh tim KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) di Papua.

Selanjutnya kata Firli, LE dievakuasi ke Jakarta paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan Pesawat Trigana Air, dengan rute melalui Manado - Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.

“Setelah tiba di Manado dilakukan penahanan oleh Polda Sulut untuk melakukan pengamanan, sebelum diterbangkan ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dengan didampingi oleh tim KPK,” pungkas Firli.

LE merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Ia ditetapkan KPK bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai pemberi suap yang dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

# Jokowi # Gubernur Papua # Lukas Enembe # KPK

Sumber: Tribunnews.com
   #Jokowi   #Gubernur Papua   #Lukas Enembe   #KPK
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda