TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe diduga sudah menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
Tak hanya itu, ia juga diduga mendapat emas batangan, perhiasan hingga kendaraan mewah.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) pada Rabu (11/1/2023), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan hal tesebut.
Baca: Lukas Enembe Resmi Ditahan 20 Hari, KPK Lakukan Penambatan Sementara untuk Perawatan di RSPAD
Meski begitu, pihaknya belum mengungkapkan siapa saja pihak yang terlibat dalam pemberian gratifikasi Lukas Enembe tersebut.
"Tersangka LE (Lukas Enembe) diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Firli menyebut, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa 76 saksi.
Pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berbeda yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
Saat ini KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar.
Baca: Alasan Lukas Enembe Tidak Langsung Mendekam di Sel Padahal sudah Resmi Jadi Tersangka
"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar," kata Firli.
Terkait dengan emas batangan, perhiasan, hingga mobil mewah senilai Rp 4,5 miliar saat ini juga disita oleh KPK.
Firli juga menyebut, selain menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar, pihaknya juga menduga Lukas menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, RIjatono Lakka.
Saat ini, Lukas Enembe ditahan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak (11/1/2023 hingga (30/1/2023) di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Baca: Kosongnya Kursi Pemimpin di Papua Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK, Wakil Gubernur Meninggal
Lebih lanjut, Firli mengatakan, KPK saat ini masih mendalami data dan informasi terkait perkara tersebut.
Termasuk perkara ini adalah sejumlah aliran uang yang diduga diterima Lukas.
“Juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis,” ujar Firli. (Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar, Logam Mulia dan Kendaraan Mewah Disita KPK
Host: Alexa Dhea
VP: Ghozi Luthfi
# Lukas Enembe # gratifikasi # emas batangan # mobil mewah # Konferensi Pers # KPK RI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.