Terkini Nasional
Alasan Lukas Enembe Tidak Langsung Mendekam di Sel Padahal sudah Resmi Jadi Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (11/1).
Meski berstatus tahanan, Lukas tak langsung mendekam di dalam sel.
Ia masih akan menjalani perawatan di rumah sakit hingga kondisinya membaik.
Lukas Enembe tampak mengenakan rompi berwarna oranye dengan kondisi tangan diborgol.
Ia dibawa petugas KPK menggunakan kursi roda di RSPAD Gatot Subroto, Rabu sore.
Baca: Buntut Aksi Anarkis dengan Senjata Tajam, Pendukung Lukas Enembe Tewas Ditembak, Ini Kronologinya!
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa Lukas akan ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 11 hingga 30 Januari.
Menurut Firli, penahanan terhadap lukas dilakukan untuk keperluan penyidikan.
Kendati demikian, Gubernur Papua itu tak akan langsung mendekam di dalam sel.
KPK memutuskan untuk membantarkan penahanan terhadap Lukas dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Baca: Kosongnya Kursi Pemimpin di Papua Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK, Wakil Gubernur Meninggal
Sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Jayapura, Selasa (10/1).
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Setibanya di Jakarta, Lukas langsung menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto.
Penangkapan terhadap Lukas ini merupakan bagian dari kelanjutan kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK"
# Lukas Enembe # Gubernur Papua # KPK # gratifikasi
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
3 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
3 hari lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
3 hari lalu
Tribunnews Update
Nama Alexander Marwata dan 3 Mantan Pimpinan KPK 2019-2024 Disebut dalam BAP Perintangan Penyidikan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.