Alasan Lukas Enembe Tidak Langsung Mendekam di Sel Padahal sudah Resmi Jadi Tersangka

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (11/1).

Meski berstatus tahanan, Lukas tak langsung mendekam di dalam sel.

Ia masih akan menjalani perawatan di rumah sakit hingga kondisinya membaik.

Lukas Enembe tampak mengenakan rompi berwarna oranye dengan kondisi tangan diborgol.

Ia dibawa petugas KPK menggunakan kursi roda di RSPAD Gatot Subroto, Rabu sore.

Baca: Buntut Aksi Anarkis dengan Senjata Tajam, Pendukung Lukas Enembe Tewas Ditembak, Ini Kronologinya!

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa Lukas akan ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 11 hingga 30 Januari.

Menurut Firli, penahanan terhadap lukas dilakukan untuk keperluan penyidikan.

Kendati demikian, Gubernur Papua itu tak akan langsung mendekam di dalam sel.

KPK memutuskan untuk membantarkan penahanan terhadap Lukas dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Baca: Kosongnya Kursi Pemimpin di Papua Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK, Wakil Gubernur Meninggal

Sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Jayapura, Selasa (10/1).

Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

Setibanya di Jakarta, Lukas langsung menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto.

Penangkapan terhadap Lukas ini merupakan bagian dari kelanjutan kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK"

# Lukas Enembe # Gubernur Papua # KPK # gratifikasi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda