TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk lakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional Pesantren (BOP).
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti digelar di rumah tersangka MS (43) staf Kemenag Kabupaten Nganjuk di Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Barang–barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Nganjuk.(*)
Baca: Catatan Kerugian Negara Akibat Korupsi Minyak Goreng, Majelis Hakim: Indonesia Merugi Rp 2,9 Triliun
Baca: Ketua PPP Anggap Romahurmuziy Tak Sengaja Tersandung Korupsi, Kini Ingin Jadikannya Duta Antikorupsi
# korupsi # tindak pidana korupsi # Nganjuk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.