Terkini Nasional
Catatan Kerugian Negara Akibat Korupsi Minyak Goreng, Majelis Hakim: Indonesia Merugi Rp 2,9 Triliun
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.
Kerugian tersebut merupakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun.
Kerugian itu disebut Majelis Hakim sebagai beban kerugian dari diterbitkannya persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Baca: Sidang Vonis Kasus Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng, 5 Terdakwa Terbukti Lakukan Korupsi
"Majelis Hakim berkeyakinan kerugian keuangan sebesar 2 triliun yang berasal dari illegal gain karena didapat dari penerbitan PE tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan pada Rabu (4/1/2023).
Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyampaikan tak ada kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
"Menimbang untuk membuktikan adanya unsur kerugian perekonomian negara masih terlalu luas," kata Liliek.
Sebagai informasi, lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng telah divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Sidang Lanjutan Kasus Mafia Minyak Goreng dengan Terdakwa Lin Che Wei, Lima Saksi Dihadirkan
Kelimanya sama-sama diputuskan bersalah karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa, mulai dari satu tahun hingga tiga tahun penjara.
Indrasari Wisnu Wardjana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjars.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa tiga tahun dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan dua bulan," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Hakim Sebut Kerugian Negara di Korupsi Minyak Goreng Sebesar Rp 2,9 Triliun
# Korupsi Minyak Goreng # Kerugian negara # Majelis Hakim # KPK
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Kasus Jokowi seusai Namanya Terseret Isu Ijazah Palsu
12 jam lalu
Tribunnews Update
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi seusai Disebut Mangkir, Abraham Samad: Tak Ada Undangan Polisi
18 jam lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
1 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
4 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.