Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo sempat meluapkan amarahnya sebelum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dieksekusi di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan berdasarkan pemeriksaan Kuat Maruf sebagai terdakwa dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Awalnya, Kuat Maruf melihat Brigadir J dimarahi Ferdy Sambo di rumah dinas Duren Tiga.
Baca: Ricky Rizal Sebut Tak Ada Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Tetapi Tembak Brigadir J
Adapun amarah itu berkaitan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang.
"Setelah saya masuk Yosua lagi dimarahin sama bapak. Tapi bapak sudah sama Richard pas saya masuk," kata Kuat Maruf.
Dijelaskan Kuat Maruf, Ferdy Sambo mengaku kecewa karena Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi di Magelang.
Dia menyatakan tindakan yang dilakukan Brigadir J adalah kurang ajar.
Lalu, Kuat Maruf melihat Ferdy Sambo meminta agar Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Keterangan ini berbeda dengan kesaksian Bharada E yang menyatakan instruksinya merupakan tembak Brigadir J.
"Seinget saya bahasa bapak ‘kamu kurang ajar sekali sama saya, kamu tega sekali sama saya’ terus bapak langsung nengok ke richard ‘hajar chard!’ Ada dua kali apa tiga kali bilang begitu. Tapi ditembak waktu itu," ungkap Kuat Maruf.
Lebih lanjut, Kuat Maruf menyatakan pihaknya menyaksikan hal tersebut karena berada tidak jauh dari lokasi penembakan. Dia berada di dekat dapur saat Brigadir J dieksekusi.
"Iya, posisi saya yang di dapur yang mulia (dekat) kompor. Bukan dapur maksudnya meja kompor," pungkasnya.
Baca: Akui Atasannya Tembaki Dinding, Ricky Rizal Kekeh Klaim Tak Saksikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J!
Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
# Ferdy Sambo # Brigadir J # penembakan # Duren Tiga
Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amarah Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi Brigadir J: Kamu Kurang Ajar Sekali Sama Saya!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.