KPK Tak Buru-buru Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe, Sebut Butuh Waktu dalam Pengumpulan Alat Bukti

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi tak ingin buru-buru untuk melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

KPK mengaku masih membutuhkan waktu untuk melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Pasalnya, pihak KPK hingga kini masih fokus mengumpulkan sejumlah alat bukti dan menelusuri dugaan aliran uang panas Lukas Enembe.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, hari ini Senin (9/1/2023).

Dikutip dari Kompas.com, Ali Fikri mengatakan, hingga kini tim penyidik telah memeriksa sekira 65 saksi di Jakarta, Papua, Batam, Sulawesi, dan Medan.

Menurut Ali, selain menggali keterangan tim pnyidik tersebut juga berupaya menggeledah secara paksa di beberapa lokasi.

Baca: Gubernur Papua Lukas Enembe Kondisinya Sudah Sehat, Pihak KPK Siapkan Jadwal untuk Wawancara

Hal tersebut dilakukan tim penyidik untuk mengusut dugaan uang yang pernah diterima Lukas Enembe.

“Termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis,” terang Ali.

“Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting ya dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Ali mengungkapkan, penelusuran dugaan aliran dana Lukas Enembe juga dilakukan untuk mencari sejumlah kemungkinan dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

Lebih lanjut Ali mengatakan, keterangan dari tersangka saja tidak cukup menjadi alat bukti.

Dalam penyidikan, KPK kerap menggunakan lebih adri satu alat bukti.

Pihaknya memastikan, setelah semua syarat terpenuhi KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi.

“Apakah kemungkinan untuk bisa diterapkan pasal-pasal lainnya, misalnya, TPPU,” jelas Ali.

Baca: Nikita Mirzani Bocorkan Keberadaan Dito Mahendra yang Dicari KPK, Nyai: Coba Tanya Aja Nindy Ayunda

Diketahui sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perihal proyek infrastruktur yang berasal dari APBD.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam kasus ini, selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya.

Adapun tersangka itu, ialah Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Alex mengatakan, KPK menduga Rijatono menghubungi Lukas Enembe dan beberapa pejabat pemerintah provinsi Papua.

Diketahui, Rijatono menemui pejabat tersebut secara langsung hingga memberikan sejumlah uang.

Hal tersebut bertujuan agar perusahaan Rijatono dipilih sebagai pemenang lelang.

Lalu, KPK juga menduga Rijatono sepakat dengan Lukas dan beberapa pejabat Pemprov Papua mengenai pembagian fee sebanyak 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan.

“Adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” jelas Alexande Marwata.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Butuh Waktu untuk Tahan Lukas Enembe, Pengumpulan Alat Bukti Terus Berjalan"

# KPK # Lukas Enembe # Penangkapan # Pemeriksaan # Gubernur Papua

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda