Terkini Nasional
Gubernur Papua Lukas Enembe Kondisinya Sudah Sehat, Pihak KPK Siapkan Jadwal untuk Wawancara
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut kondisi Gubernur Papua, Lukas Enembe sudah dalam keadaan sehat.
Hal tersebut terlihat saat pemeriksan kesehatan terhadap Lukas Enembe di Jayapura beberapa waktu lalu.
Sehingga dengan kondisinya yang sudah sehat, pihak KPK dapat segera melakukan wawancara terhadap Lukas Enembe.
Pernyataan itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
“Sehingga kalau dari awal ya kelihatannya dia sehat, menurut kita. Bisa wawancara,” jelas Asep.
Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyoroti Lukas Enembe yang sudah sehat itu.
Baca: Gubernur Papua Lukas Enembe Ternyata Sehat dan Bisa Wawancara Ungkap Direktur Penyidikan KPK
Seperti diketahui, Lukas sempat menghadiri acara peresmian gedung beberapa waktu lalu.
Dengan kedatangan Lukas diperesmian di gedung tersebut membuktikan kondisi Enembe memang sudah benar-benar sehat.
Pasalnya, ia sudah bisa berjalan tanpa menggunakan kursi roda.
“Dari pemberitaan yang bersangkutan meresmikan gedung kantor gubernur. Artinya yang bersangkutan bisa jalan, bisa menyampaikan sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya. Tentu menjadi perhatian kami,” jelas Alex.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Bahkan, lembaga antirasuah itu juga turut menetapkan tersangka lainnya.
Yakni, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas Enembe, diduga telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar.
Baca: KPK Khawatir Penjemputan Paksa Lukas Enembe di Papua Picu Konflik Horizontal: Masih Pikirkan Caranya
Selain itu, dalam kasus tersebut Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi mencapai miliaran rupiah.
Terbaru, KPK telah menahan Rijatono Lakka selama 20 hari.
Pihaknya ditahan di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih.
Yakni, terhitung sejak Kamis (5/1) hingga Selasa (24/1/2023).
Atas perbuatan yang dilakukan, Rijatono Lakka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2).
Lalu, Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara, Lukas Enembe belum ditahan lantaran dirinya mengaku sedang sakit.
Diketahui, Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Kondisinya Sehat, Bisa Wawancara
# KPK # Gubernur Papua # Lukas Enembe # Pemeriksaan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
1 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
1 hari lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
1 hari lalu
Tribunnews Update
Nama Alexander Marwata dan 3 Mantan Pimpinan KPK 2019-2024 Disebut dalam BAP Perintangan Penyidikan
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pastikan Kooperatif, Jokowi Siap Diperiksa Penyidik Bareskrim soal Laporan Ijazah Palsu
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.