Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

KPK Khawatir Penjemputan Paksa Lukas Enembe di Papua Picu Konflik Horizontal: Masih Pikirkan Caranya

Jumat, 6 Januari 2023 20:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Lukas Enembe resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek dari APBD Provinsi Papua.

Penetapan tersangka Lukas bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Lukas diduga telah menerima suap senilai Rp 1 miliar agar memenangkan tiga paket proyek untuk digarap PT Tabi Bangun Papua.

Kini KPK telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari.

Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.

Sedangkan, Lukas belum ditahan lantaran sedang menderita sakit.

KPK juga masih memikirkan cara terbaik untuk menjemput paksa terhadap tersangka Lukas Enembe dari Papua.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta saat konferensi pers pada Kamis (5/1/2023).

Baca: Penyuap Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka, Direktur PT Tabi Bangun Papua Beri Fee Rp 1 Miliar

Ia menegaskan lembaga antirasuah bukan lemah dalam menangani perkara yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

KPK, kata Alex mengedepankan kehati-hatian dalam menangani perkara, termasuk soal upaya penjemputan paksa. 

Lanjut Alex, pihaknya kini belum melakukan penjemputan terhadap Lukas Enembe sebab menghindari potensi konflik horizontal.

KPK menegaskan tak menghendaki adanya efek konflik horizontal dari upaya penjemputan paksa Lukas.

Sehingga saat ini KPK tak bergerak sendiri, dan terus berkoordinasi dengan aparat setempat dalam hal ini Kapolda Papua, Kodim, dan Kepala BIN Daerah Papua.

Koordinasi dengan tiga pihak tersebut diperlukan lantaran yang lebih memahami medan serta situasi dan kondisi khususnya di wilayah Jayapura, tempat tinggal Lukas Enembe.

Namun, KPK juga berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif dan bersedia datang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Sementara soal permohonan Lukas berobat ke Singapura, KPK juga tidak akan melarang. 

Tetapi, kata Alex, ia harus berstatus sebagai tahanan KPK terlebih dulu.

Baca: Ingin Berobat ke Singapura saat Diperiksa KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Kini Tampil di Peresmian

Sebagaimana diketahui, sejak statusnya sebagai saksi hingga tersangka,  Lukas Enembe beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Lukas tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus.

Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

Seperti dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Terakhir, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari seorang rumah saksi yang digeledah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Terus Berkoordinasi dengan Aparat Setempat, Masih Pikirkan Cara Jemput Lukas Enembe dari Papua

# KPK # Lukas Enembe # Gubernur Papua # konflik # korupsi

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #Lukas Enembe   #Gubernur Papua   #konflik   #korupsi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved