Siap-siap! Minggu Depan Pemerintah akan Bahas Kriteria Mobil dan Motor yang Boleh Beli Pertalite

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite di SPBU akan dibatasi.

Dikutip dari Tribunnews.com, terlebih pemerintah melalui Kementerian ESDM juga akan mulai membahas kriteria kendaraan yang diperbolehkan membeli Pertalite di SPBU pada pekan depan.

Kriteria kendaraan yang boleh beli Pertalite nantinya diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

"Sekarang kan dikembalikan ke Kementerian ESDM, kita akan bahas minggu depan secara internal," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/1/2023).

Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa usulan terkait dengan kriteria dan klasifikasi kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite.

Baca: Perbandingan Harga BBM di Shell, Pertamina, Vivo dan BP AKR, Lebih Murah yang Mana?

Baca: Update Harga BBM Shell Per Januari 2023 yang Mengalami Penurunan, Berikut Rincian Selengkapnya!

Namun, pihaknya enggan menjabarkan kapan aturan tersebut akan rampung.

Diketahui, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) pada 2023.

Pada jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yakni Pertalite, kuotanya ditetapkan sebanyak 32,56 juta kiloliter (KL).

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pekan Depan, Pemerintah Akan Bahas Kriteria Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite di SPBU"


# BBM # Pertalite # SPBU # BPH Migas

Sumber: Tribunnews.com
   #BBM   #Pertalite   #SPBU   #BPH Migas
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda