TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi mahkota dalam perkara perintangan penyidikan alias obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Ferdy Sambo dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Sebelum memulai sidang, Hakim Ketua, Ahmad Suhel bertanya kepada mantan Kadiv Propam Polri itu terkait identitas dengan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ferdy Sambo.
Namun, Ferdy Sambo merasa kebingungan karena dia tidak memegang KTP miliknya tersebut.
"Ada KTP-nya?" kata Ahmad Suhel kepada Ferdy Sambo.
"Tidak ada yang mulia," jawab Ferdy Sambo kebingungan sambil menengok ke kanan dan ke kiri.
"Dimana?" lanjut Ahmad Suhel.
"Di penyidik waktu itu saya sudah tidak pegang lagi," ucap Ferdy Sambo.
Baca: Ferdy Sambo Akui Terlalu Percaya Diri Skenarionya Berhasil, Kini Ia Menyesal: Pikiran Singkat Saya
Hakim merasa heran karena Ferdy Sambo tidak memegang kartu identitas miliknya tersebut.
Padahal, menurut Ferdy Sambo, KTP tersebut bukan merupakan bagian yang harus disita.
"Loh? Apa masalahnya dengan KTP kok sampai ditahan?" cecar Ahmad Suhel.
"Kami tidak pegang berkas lagi di tahanan yang mulia," ucap Ferdy Sambo.
"Lah iya itu kan identitas, kartu identitas, apa itu bagian yang disita?" ungkap Ahmad Suhel.
"Tidak yang mulia," tutur Ferdy Sambo.
Akhirnya, Ahmad Suhel pun membacakan identitas Ferdy Sambo melakui berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca: Dipersidangan Ferdy Sambo Mengaku Emosi dan Amarah Mengalahkan Logikanya hingga Libatkan Anggota
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Kebingungan Karena Tak Bawa KTP Saat Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
# Ferdy Sambo # Obstruction of Justice # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Hendra Kurniawan # Agus Nurpatria # Arif Rachman Arifin #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.