TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) Republik Indonesia menggelar demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Mereka menuntut Hakim dan JPU agar obyektif dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan Ferdy Sambo cs dan meminta persidangan tersebut tidak seperti drama korea yang penuh drama dan kebohongan.
Massa datang dengan membawa berbagai poster dan spanduk yang bertuliskan 'Jangan Jadikan Kasus Sambo Seperti Drama Korea', Meminta JPU Menuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo CS' hingga 'Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) 'Mengimbau seluruh masyarakat Indonesia Untuk mengawal dan mengawasi persidangan kasus Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J demi tegaknya hukum di Indonesia'.
"Kami apresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Timsus terkait penanganan dalam kasus pembunuhan berencana ini sampai kasus ini ke persidangan. Namun kami tetap akan mengawasi dan mengontrol kasus ini sampai Majelis Hakim memutuskan hukuman yang seberat-beratnya kepada Ferdy Sambo CS," kata Kordinator aksi, Novrizal Taupan Nur.
Dalam aksi itu, massa mendesak agar Majelis Hakim Sidang kasus Sambo CS agar jangan percaya sandiwara dengan tangisan air mata" Ferdy Sambo CS.
Pihaknya menilai bahwa masyarakat Indonesia sudah cerdas dan sampai berkali-kali di "prank" oleh Ferdy Sambo.
"Masyarakat Indonesia semua sudah cerdas, berbagai sandiwara layaknya drama korea telah dipertontonkan oleh Sambo CS, sudah jelas-jelas salah masih berkilah. Sebagai mahasiswa dan pemuda kami meyakini bahwa panglima tertinggi di Negara ini adalah hukum, kami dan semua masyarakat Indonesia tidak rela hukum dipermainkan seperti ini," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Lapangan Muthalib Yamko. Dia memastikan akan terus memantau perkembangan jalan sidang kasus tersebut.
"Jikalau perlu, kami setiap pekan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan PN ini sebagai wujud konsistensi dalam mengawal kasus ini" tambahnya.
Dia melanjutkan bahwa semua warga negara sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal hukum termasuk Ferdy Sambo dkk.
Baca: Mahkamah Agung akan Periksa Hakim Wahyu terkait Video Viral yang Bicarakan Kasus Ferdy Sambo
"Tidak ada orang yang kebal hukum, semua warga masyarakat dan bahkan pejabat termasuk pelayan masyarakat serta siapapun harus tunduk pada hukum dan juga peraturan perundang undangan yang ada, termasuk Ferdy Sambo dan semua pelaku pembunuhan berencana Brigadir J," tandasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gelar Aksi di PN Jaksel, Mahasiswa Minta Ferdy Sambo dkk Dihukum Seberat-beratnya
# mahasiswa # PN Jaksel # Ferdy Sambo # sidang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.