TRIBUN-VIDEO.COM, GARUT - Herry Wirawan guru bejat yang merudapaksa 13 santriwatinya di Bandung kini telah memiliki kekuatan hukum tetap yakni dihukum mati seusai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.
Vonis hukuman mati mendapat respon keluarga korban.
Salah satu keluarga korban kebejatan Herry Wirawan asal Garut, AN (35) merespons putusan tersebut.
Saat ini keluarganya telah tenang lantaran pelaku Herry Wirawan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca: Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Keluarga Korban di Garut Merasa Tenang: Pantas untuk Pelaku
"Sekarang sudah yakin tenang, hukuman mati memang pantas untuk pelaku, kami keluarga korban menginginkan hukuman mati dari dulu," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (4/1/2023).
Kasus rudapaksa tersebut merupakan peristiwa yang menyayat hati, pikiran dan tenaga.
Sejak pertama kelakuan bejat Herry Wirawan diketahui keluarga santriwati di Garut, ia mengaku terus aktif melakukan langkah hukum termasuk meminta bantuan ke lembaga bantuan hukum.
Baca: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santri Divonis Mati, Kemenag: Semoga Jadi Pelajaran Berharga
"Kalau mengingat awal kejadian dulu, masih terasa sakit hati kok begitu tega," ucapnya.
NA menjelaskan putusan hukuman mati untuk Herry Wirawan tidak lepas dari berbagai dukungan dari semua pihak.
Meski menurutnya kasus tersebut sempat senyap selama enam bulan, namun akhirnya bisa muncul ke permukaan dan diketahui oleh publik.
"Alhamdulillah identitas kami tetap aman, anak-anak juga aman, ada juga korban yang sudah hidup normal.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Bejat Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Garut Dihukum Mati, Keluarga Korban : Kami sudah Tenang
# Herry Wirawan # santriwati # Bandung # hukuman mati # rudapaksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.