TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim, mengatakan unsur pembunuhan berencana pada kasus Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tidak terpenuhi karena kondisi Ferdy Sambo tidak dalam keadaaan tenang.
Hal tersebut disampaikan ketika Said Karim menjadi saksi ahli meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Said Karim meyakini Ferdy Sambo dalam kondisi marah besar sebelum membunuh Brigadir J.
Hal tersebut disebabkan, saat itu Ferdy Sambo baru saja menerima pemberitahuan dari istrinya, Putri Candrawathi, yang mengaku telah dirudapaksa Brigadir J.
Oleh karena itu, Said mengatakan Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang ketika pembunuhan Brigadir J terjadi.
Said juga menyinggung mengenai perasaan seorang suami ketika tahu jika istrinya mengalami pelecehan seksual.
Said meyakini semua lelaki normal akan marah, kecuali jika lelaki itu tidak normal.
"Semua lelaki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah. Kecuali kalau dia tidak normal."
"Tapi kalau dia normal, pasti mendidih darahnya, memuncak kemarahannya," ungkap Said Karim.
"Karena itu adalah harkat dan martabat yang harus dipertahankan."
"Dalam kondisi yang demikian, terdakwa FS (Ferdy Sambo) yang mendapatkan pemberitahuan tersebut, sejak menerima pemberitahuan tersebut, menurut pendapat saya sebaga ahli dia sudah tidak dalam keadaan tenang," kata Said Karim.
Kendati demikian, Said mengatakan bahwa dalam keadaan kondisi tenang atau tidaknya Ferdy Sambo pada saat kejadian, harus dijelaskan oleh ahli psikologi forensik juga.
Lantaran hal tersebut menyangkut kondisi kejiwaan seseorang.
"Ini terkait atau menyangkut scientific, karena tenang atau tidak tenang adalah aspek kejiwaan."
"Maka itu adalah tentunya bisa dijelaskan oileh ahli posikologi forensik. Demikian catatan atau pendapat saya," ucap Said Karim.
Baca: Beda Pendapat, Ahli Nilai Ferdy Sambo Tak Salah, Bharada E yang Salah Tafsir soal Perintah Hajar
Said Karim Ungkap Beda Pasal 338 dan Pasal 340
Said menambahkan, seseorang bisa dianggap melakukan tindak pidana sejak adanya niat untuk melakukan perbuatan pidana.
Said juga menjelaskan terkait perbedaan mendasar dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Perbedaan mendasarnya pada Pasal 340 ada perencanaan terlebih dahulu. Unsur esensial, Pasal 340 harus dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu," katanya.
Kemudian, Said menjelaskan makna yuridis dari harus direncanakan terlebih dahulu, yakni direncanakan lebih dulu setelah itu harus ada waktu antara niat dengan pelaksanaan.
Waktu tersebut disyaratkan tidak boleh terlalu singkat dan tidak boleh terlalu lama.
"Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir bagi pelaku untuk berencana memikirkan bagaimana perbuatan pembunuhan dilakukan dan di mana dilakukan," katanya.
"Jadi pada diri pelaku harus ada suatu keadaan berpikir dengan tenang. Ini syarat pembunuhan berencana, yakni harus ada waktu dimana pelakunya berpikir dengan tenang," kata Said.
"Yang menjadi pertanyaan dalam pemeriksaan perkara ini, saat FS mendapat pemberitahuan dari istrinya yang telah diperkosa, apakah bisa tenang," tandasnya.
Baca: Momen Kala Ahli Hukum Ferdy Sambo Bawa Kertas Catatan saat Persidangan, Jaksa Penuntut Sempat Curiga
Niat Awal Ferdy Sambo
Said Karim juga turut menjelaskan mengenai niat awal Ferdy Sambo.
Said mengartakan bahwa niat awal Ferdy Sambo bukan untuk membunuh Brigadir J, tetapi hanya akan melakukan klarifikasi.
Menurut Said, tidak ada bentuk kesengajaan dalam tindak pembunuhan tersebut.
Berawal dari Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, yang menanyakan soal pasa pembunuhan.
Di mana pasal tersebut mengatakan bahwa seseorang disebut membunuh jika ada kesengajaan.
"Si pelaku pembunuhan baru bisa dikatakan dengan sengaja kalau dia betul-betul menghendaki kematian korban, bagaimana kalau sebenarnya tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan tapi rencana yang ada adalah untuk melakukan klarifikasi?" tanya Febri kepada Said, Selasa (3/1/2023).
Said menjawab bahwa mengenai unsur kesengajaan, harus ada perbuatan yang nyata dari pelaku penyebab kematian, serta sudah dikehendaki pelaku.
"Kesengajaan itu harus ada perbuatan nyata dalam kasus pembunuhan, harus ada perbuatan nyata dari pelaku yang menyebabkan terjadinya kematian ada orang yang meninggal dunia dan kematian ini memang dikehandaki dari pelaku," kata Said.
Kemudian, berdasarkan kronologi pembunuhan Brigadir J, Said juga mengatakan bahwa tidak ada unsur berencana.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Nurmahadi/Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Ahli Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan Berencana karena Ferdy Sambo Tidak Dalam Kondisi Tenang
# Said Karim # Brigadir J # pembunuhan berencana # Ferdy Sambo # saksi ahli
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.