Senin, 12 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Momen Kala Ahli Hukum Ferdy Sambo Bawa Kertas Catatan saat Persidangan, Jaksa Penuntut Sempat Curiga

Rabu, 4 Januari 2023 10:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) mencurigai beberapa lembar catatan yang dibawa oleh ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (3/1/2023).

Said Karim dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringakan dalam persidangan hari ini.

Dalam sidang, Said memang terlihat membawa beberapa lembar kertas catatan yang beberapa kali dibaca di persidangan.

"Tadi saya lihat waktu ditanya penasihat hukum ada catatan yang saudara ahli baca, catatan yang ahli bikin sendiri, kesimpulan atau catatan yang lain?" tanya jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepada jaksa, Said menegaskan kalau catatan itu hanyalah sebuah poin-poin kemungkinan pertanyaan yang dilayangkan kepada dirinya.

"Ya itu catatan dari prediksi saya, kemungkinan pertanyaan yang ditanyakan kepada saya," kata Said.

"Saudara saat ditanya penasihat hukum saudara melihat itu, saya hanya memastikan saja," timpal jaksa.

Baca: Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Putri Candrawathi Kompak Tolak Berikan Kesaksian

Said lantas menjelaskan kalau catatan itu juga sekaligus untuk memulihkan ingatannya soal keahlian yang dia miliki.

Jaksa menilai, tindakan Said membawa catatan itu tidak salah sama sekali.

Karena menurutnya, pertanyaan itu juga hanya untuk memastikan maksud dari dibawanya catatan tersebut.

"Kadang-kadang saya manusia biasa, untuk memastikan saya lupa kadang-kadang saya menengok catatan saya sendiri, apa yang salah membaca catatan saya sendiri?" kata Said yang disambut gelak tawa hadirin sidang.

"Tidak ada yang salah," jawab jaksa.

Tak Ada Unsur Kesengajaan Melakukan Pembunuhan

Baca: JPU Dibuat Geram, Saksi Ahli dari Kubu Sambo Berbelit hingga Terbata-bata saat Menjawab Pertanyaan

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menanyakan pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim perihal unsur kesengajaan yang harus terpenuhi dalam perkara tindak pidana pembunuhan.

Febri menanyakan terkait hal tersebut saat Said Karim dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Febri menjelaskan maksud dan tujuan Ferdy Sambo saat memanggil Brigadir J usai pulang dari Magelang.

Kata Febri, kliennya saat itu rencana awalnya yakni hanya ingin melakukan klarifikasi kepada Brigadir J soal kondisi di Magelang yang diduga terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Bagaimana kalau sebenarnya tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan tapi rencana yang ada adalah untuk melakukan klarifikasi, jadi rencana awalnya adalah melakukan klarifikasi," kata Febri dalam persidangan, Selasa (3/1/2023).

"Waktunya pun bukan pada sore hari dalam hal ini, tapi rencana nya akan dilakukan pada malam hari, klarifikasi dilakukan pada malam hari," sambungnya.Namun, dalam perjalanan ingin melakukan klarifikasi, saat itu Ferdy Sambo melihat Brigadir J yang sedang berada tepat di depan gerbang rumah.

Seketika kata Febri, kliennya itu merasa emosi dan marah yang memuncak sehingga akhirnya timbul tragedi penembakan.

Kepada ahli Said Karim, Febri menanyakan apakah unsur kesengajaan dalam penembakan tersebut dapat terpenuhi atau tidak, sebab dirinya berdalih rencana awal Ferdy Sambo saat itu hanya ingin melakukan klarifikasi bukan membunuh yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Tapi karena ada situasi dalam perjalanan ketika saudara terdakwa Ferdy Sambo melihat Josua di depan gerbang dan kemudian dia (Sambo) menjadi sangat emosional apakah itu bisa disebut tidak memenuhi aspek kesengajaan?" tanya Febri kepada ahli Said Karim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Curigai Kertas Catatan yang Dibawa Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Saat Sidang

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Putri Candrawathi # Ahli Hukum

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved