TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menolak memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).
Sebelumnya, Majelis Hakim bertanya kepada Ferdy Sambo mengenai kesediaannya untuk menjadi saksi sang istri, Putri Candrawati.
Namun, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, Ferdy Sambo memutuskan menolak untuk menjadi saksi.
Baca: Disebut Tak Tenang, Ahli Hukum Pidana: Ferdy Sambo Darahnya Mendidih saat Brigadir J Dibunuh
Menurutnya, ia tak perlu memberikan keterangannya untuk Putri Candrawati.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," kata Ferdy Sambo kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim memperbolehkannya.
Pasalnya, terdakwa memiliki hak untuk mengundurkan diri menjadi saksi di persidangan.
"Oke, jadi memang di dalam KUHAP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri."
Baca: Ferdy Sambo Langsung Menunduk Dengar Saksi Ahlinya Memberi Jawaban Berbelit saat Ditanya Jaksa
"Tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara begitu ya," jelas Hakim menanggapi keputusan Ferdy Sambo.
Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga memiliki keputusan senada dengan Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi menolak bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo.
"Mohon izin yang mulia, saya tidak (mau) menjadi saksi bagi suami saya," kata Putri Candrawathi kepada Ketua Majelis Hakim.
Sebagaimana diketahui, keduanya berperan dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir J, di Duren Tiga.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Kompak Tolak Berikan Kesaksian di Sidang Pembunuhan Brigadir J
# Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.