LIVE UPDATE
Disebut Tak Tenang, Ahli Hukum Pidana: Ferdy Sambo Darahnya Mendidih saat Brigadir J Dibunuh
TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu Ferdy Sambo menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana untuk meringankan dari Universitas Hasanuddin Makassar, Said Karim, dalam sidang lanjutan hari ini Selasa (3/1/2023).
Dalam persidangan, Ferdy Sambo mendapatkan pembelaan dari said, terkait dugaan suami Putri Candrawathi itu melakukan pembunuhan berencana.
Said awalnya menjelaskan soal ciri-ciri pelaku melakukan pembunuhan berencana.
Berdasarkan Pasal 340 KUHP, pelaku yang melakukan pembuhuan berencana bisa memiliki rentang waktu dan ketenangan untuk melancarkan aksinya.
Dari dua syarat tersebut,s aid kemudian mempertanyakan ketenangan Ferdy Sambo yang merencanakan pembunuhan.
Pasalnya Sambo dinilai tidak tenang begitu mendapat kabar dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J.
Dari situ, tindakan Ferdy Sambo bisa dinilai apakah melakukan pembunuhan biasa atau berencana.
Baca: Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Saling Tolak Beri Kesaksian: Tak Perlu Jadi Saksi untuk Istri Saya
Menurutnya setiap lelaki tentu akan marah ketika mendengar kabar istrinya menjadi korban pemerkosaan.
Ia mengatakan, Ferdy Sambo saat itu pasti mendidih darahnya dan memuncak amarahnya.
Meski begitu kata Said Karim, kondisi tenang atau tidaknya Ferdy Sambo saat itu harus dijelaskan ahli psikologi karea itu menyangkut kejiwaan.
Kemudian, Said Karim menjawab soal Putri Candrawathi yang tidak melakukan visum meski mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
Menurut Said, tak adanya visum bukan berarti bahwa peristiwa kekerasan seksual tidak terjadi.
Jika tak ada visum, maka menurutnya masih ada alat bukti lain yang dapat digunakan dalam perkara kekerasan seksual.
Dia pun menyinggung keterangan dari saksi korban yang dalam kasus ini boleh dipercaya atau tidak.
Sebab peristiwa kekerasan seksual hanya disaksikan oleh pihak korban dan pelaku.
Selain keterangan saksi korban, Said juga menyebutkan adanya keterangan ahli yang juga dapat dijadikan alat bukti selain keterangan saksi korban.
Baca: Kubu Ferdy Sambo Soroti Peran Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Korban Berperan Timbulkan Tindak Pidana
Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terkait kekerasan seksual ini, Putri Candrawathi sempat membeberkan perlakuan yang diterimanya saat menjalani uji poligraf.
Saat itu dirinya mengaku diperiksa oleh dua orang pria.
Seorang di antaranya merupakan saksi ahli yang hadir dalam persidangan Rabu (14/12/2022), yaitu Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto Ar-Rosyid.
Seorang dari mereka menyampaikan bahwa Putri tetap harus menceritakan kejadian kekerasan seksul pada hari itu.
Spontan, Putri pun menangis pada saat itu. Terlebih, dia harus menceritakan tanpa pendampingan psikolog.
Pada akhirnya, dia memutuskan untuk tetap menceritakan kejadian yang dimaksud.
Hal itu karena dirinya takut dilabeli tidak kooperatif dalam pemeriksaan. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ahli Sebut Ferdy Sambo Dalam Kondisi Tidak Tenang dan Darahnya Mendidih Saat Brigadir J Dibunuh
# sidang # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Ricky Rizal # pembunuhan berencana
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Warta Kota
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sengketa PHPU Pilkada Kab. Barito Utara dan Kab. Kepulauan Talaud
5 jam lalu
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.