TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hassanudin, Said Karim menyebut korban pembunuhan mempunyai peran sehingga menimbulkan adanya tindak pidana.
Hal ini dikatakan Said karim saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Awalnya, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyinggung apakah ada kontribusi korban hingga menimbulkan terjadinya kejahatan dalam konteks kasus pembunuhan.
Baca: Momen Romantis Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi sebelum Sidang Lanjutan di PN Jaksel
"Dari aspek kriminologi apakah memungkinkan adanya kontribusi korban dalam terjadinya sebuah kejahatan? Bagaiamana persepektif kriminologi kontribusi korban dalam terjadinya kejahatan khususnya terkait kasus pembunuhan?" kata Febri Diansyah.
Menjawab hal itu, Said menjelaskan dalam hukum kriminologi, terdapat sub bagian yakni fictimologi yang berarti mempelajari tentang korban dari segala seluk-beluknya.
"Jadi fictimologi adalah pelajaran yang mempelajari tentang korban segala seluk beluknya. Termasuk di dalamnya di dalam kriminologi dan fictimologi diajarkan peran korban sehingga menjadikan dirinya menjadi korban suatu tindak pidana," ucap Said.
"Jadi pertanyaannya, mungkinkah juga sebenernya korban berperan sehingga dirinya menjadi korban suatu tindak pidana? Jawabannya iya," sambung Said.
Baca: Masa Penahanan Habis pada 9 Januari 2023, Apakah Ferdy Sambo Bakal Bebas atau akan Diperpanjang?
Said memberi contoh kasus jika ada seseorang yang dari awal sudah tenang tapi diusik orang lain sehingga membuat pembunuhan itu terjadi.
"Saya kasih contoh konkret, seumpama ada si A lagi duduk-duduk dengan tenang dengan keluarga yang terhormat dimana dia harus menjaga harkat dan martabatnya di lingkungan keluarganya, si A duduk dnegan tenang, lalu si B datang tiba-tiba marah-marah, bahkan menempeleng si A dan meludahi mukanya, begitu dia ludahi mukanya maka kris atau badik yang ada di samping kiri perutnya itu labgsung dia tancapkan ke perutnya," ungkap Said.
Menurutnya, sangat wajar jika pelaku pembunuhan marah ketika terusik korban yang melakukan tindakan tertentu.
"Jadi kalau dia menjadi korban pembunuhan karena dibunuh pada saat itu juga maka sesungguhnya dia adalah korban yang menimbulkan keadaan sehingga dirinya menjadi korban," jelas Said.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Ferdy Sambo Soroti Peran Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Korban Berperan Timbulkan Tindak Pidana
# Ferdy Sambo # Said Karim # Ferdy Sambo # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.