Kamis, 15 Mei 2025

ON FOCUS

Masa Penahanan Habis pada 9 Januari 2023, Apakah Ferdy Sambo Bakal Bebas atau akan Diperpanjang?

Selasa, 3 Januari 2023 18:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akan habis masa penahanannya pada (9/1/2023) mendatang.

Terkait hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan akan memperpanjang masa tahanan Ferdy Sambo.

Baca: Besok Hakim, JPU & Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Yosua Cek Rumah Ferdy Sambo: Saya Siapkan Kopi

Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djumyanto pada Selasa (3/1/2022).

Djumyanto mengatakan, majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan.

Ia menambahkan, hal tersebut sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo.

Baca: Beda Pendapat, Ahli Nilai Ferdy Sambo Tak Salah, Bharada E yang Salah Tafsir soal Perintah Hajar

"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," katanya.

Djuyamto memastikan Ferdy Sambo tidak akan dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanannya habis nanti.

Djumyanto menambahkan, Pengadilan Negeri diperbolehkan meminta perpanjangan masa tahanan bagi terdakwa jika masih melakukan pemeriksaan dalam persidangan.

Baca berita terkait lainnya di sini 

#bharadae #brigadirj #ferdysambo #rickyrizal

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved