TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akan menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Sehingga satu penduduk hanya punya satu NIK.
“Kita menuju era single identity number. Satu penduduk, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), satu alamat, satu identitas. Jadi tidak boleh lagi penduduk memiliki NIK lebih dari satu. Apabila ditemukan maka penduduk diminta memilih, data yang satunya di-cleansing (diblokir),” kata Zudan dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).(*)