TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Said Karim hadir dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Selasa (3/1/2023).
Dalam paparannya, Said Karim sempat membahas soal unsur kesengajaan dalam perkara pembunuhan.
Ia menjelaskan, perbuatan sengaja harus dibuktikan dengan perbuatan nyata yang menimbulkan kematian.
Termasuk soal adanya kehendak dari pelaku soal kematian.
Mendengar jawaban tersebut, dua JPU langsung bereaksi.
JPU tersebut tampak saling tunjuk dan kemudian geleng-geleng kepala.
Ia juga tampak menepuk jidat dan menunduk sembari terus mendengar keterangan ahli tersebut.
(Tribun-Video.com)
# Ferdy Sambo # Brigadir J # pembunuhan berencana # Putri Candrawathi
JPU Geleng-geleng sampai Tepuk Jidat Dengar Keterangan Ahli Ringankan Sambo saat Bahas Kehendak FS
Reporter: Nila
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video
Turut Digugat soal Ijazah, Kasmudjo Dosen Pembimbing Jokowi Serahkan Sepenuhnya ke UGM Hadapi Sidang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.