TRIBUN-VIDEO.COM - Muhammad Arif Setiawan, ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Kuat Maruf dalam persidangan mengatakan bahwa orang yang disuruh tak bisa dipidana.
Demikian disampaikan Muhammad Arif Setiawan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023).
Hal ini sama dengan pernyataan ahli yang dihadirkan pihak Bharada E yakni Albert Aries dalam sidang beberapa waktu lalu.
Kedua saksi ahli dari terdakwa Kuat Maruf dan Bharada E kompak menyatakan jika orang yang memberi perintah lah yang harus dimintai pertanggung jawaban.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang, tim penasihat Kuat Maruf menanyakan jangka waktu terkait pembunuhan berencana.
Menurut Muhammad Arief Setiawan, tidak ada jangka waktu untuk sebuah perencanaan.
Baca: Orang Ada di TKP Kejahatan Tak Bisa Disebut Ikut Serta, Ahli: Catatannya Tak Ada Meeting of Mind
Ia mengatakan unsur dalam perencanaan meliputi pengambilan keputusan dan melaksanakan ada jangka waktu.
Kuat Maruf menanyakan jangka waktu terkait pembunuhan berencana.
Selain itu, lanjut dia, pelaksanaannya juga harus dalam keadaan tenang.
Kemudian penasihat hukum kembali menanyakan soal penyertaan.
Arief menjelaskan penyertaan ada beberapa bentuk, ada pidana sebagai pembuat, orang yang melakukan perbuatan, orang yang turut serta melakukan perbuatan, dan orang yang menyuruh melakukan perbuatan pidana
Ia juga menegaskan, bentuk-bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya.
Kemudian ia menjelaskan yang pertama, dimana seseorang dapat dipidana sebagai pembuat, yaitu orang yang melakukan perbuatan itu adalah mereka yang melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang didakwakan.
Kemudian yang kedua, kata dia, kalau dalam bentuk yang menyuruh lakukan, berarti ada dua pihak atau lebih.
Di mana satu pihak adalah pihak yang menyuruh, dan yang kedua adalah yang disuruh.
Menurutnya orang yang disuruh tak bisa dipidana karena dia sebenarnya tak memiliki niat jahat yang sama seperti si penyuruh.
Ia melanjutkan bahwa orang yang memiliki niat ada yang memerintah.
Untuk itu si pemerintah la yang bisa dimintai peetanggungjawaban.
Sebelumnya, hal Ahli hukum pidana yang meringankan Bharada E menyebut atasan pemberi perintah Bharada E untuk menembak Yoshua patut di pidana.
Dalam hal ini atasan yang dimaksud adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga mengotaki pembunuhan berencana eks ajudannya Brigadir J.
Demikian disampaikan Ahli Hukum Pidana, Albert Aries saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana yang meringankan Bharada E dalam sidang lanjutan pembunuhan Yoshua di PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).
Lalu, pengacara Bharada E kembali menegaskan soal pihak yang harus bertanggung jawab dalam aturan tersebut.
Menurutnya, pihak yang layak dihukum adalah pihak yang menyuruh melakukan pidana.
Sebaliknya, bahwa seseorang tak bisa diminta pertanggungjawaban karena perintah jabatan.
Kata Albert, perbuatan melawan hukum Bharada E bisa dihapuskan karena hanya menturuti perintah atasannya yaitu Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sebut Orang yang Disuruh Tak Bisa Dipidana, Ahli: yang Menyuruh yang Dimintai Pertanggung Jawaban,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.