LIVE UPDATE
Orang Ada di TKP Kejahatan Tak Bisa Disebut Ikut Serta, Ahli: Catatannya Tak Ada Meeting of Mind
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana mengatakan tak semua orang yang berada di TKP bisa disebut ikut serta dalam suatu tindak pidana.
Demikian disampaikan Ahli pidana dari UII Muhammad Arif Setiawan saat dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J untuk meringankan terdakwa Kuat Maruf.
Dalam kesempatan itu ia mengungkap soal potensi keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.
Sebagaimana diketahui, Kuat Maruf menjadi salah satu orang yang berada du rumah dinas Ferdy Sambo saat terjadi penembakan Brigadir J.
Awalnya, kuasa hukum Kuat Ma'ruf bertanya kepada Arif soal pasal 55 KUHP yang didakwakan kepada kliennya dan dikaitkan kepada pasal 338 KUHP soal pembunuhan.
Menurut Arif, dalam penyertaan suatu perbuatan tindak pidana dibagi menjadi tiga kategori.
Lalu, kuasa hukum Kuat Ma'ruf bertanya soal kliennya yang berada di lokasi dan waktu yang sama saat terjadi pembunuhan itu, namun tidak memiliki meeting of mind, apakah bisa dijerat pasal tersebut.
Jika seperti itu, menurut Arif maka tak semua orang yang berada dalam tempat kejadian bisa disebut ikut serta.
Menurutnya hal itu tergantung apakah orang yang ada di TKP memiliki kesepahaman sama.
Lebih lanjut Arif mengatakan bahwa motif melakukan tindak pidana dapat dipermudah untuk mengetahui unsur kesengajaan seseorang dalam melakukan pidana termasuk pembunuhan berencana.
Baca: Senada dengan Albert, Ahli Pidana Ringankan Kuat Maruf: Si Pemberi Perintah Harus Tanggung Jawab
Menurutnya, motif merupakan sesuatu yang dapat mendorong seseorang melakukan perbuatan apapun.
Sementara itu dalam kaitannya dengan pasal 338 dan 340, motif dapat mempermudah memahami unsur kesengajaan seseorang.
Tak hanya itu motif juga, kata dia, dapat mengetahui secara pasti niat dari seseorang melakukan tindakan tersebut.
Kata Arif motif juga bermanfaat sebagai bahan pertimbangan untuk memperberat atau meringankan suatu tindak pidana.
Terlebih, jika memang setiap unsur dalam delik dakwaan bisa terbukti di persidangan.
Sementara itu, Arif juga mengungkap bahwa hasil lie detector atau pendeteksi kebohongan tak bisa dijadikan alat bukti dalam kasus pidana.
Arif menyebut, sejatinya lie detector hanyalah sebuah alat yang digunakan untuk sebatas keperluan penyidikan.
Di mana, dengan alat tersebut, penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka bisa mengetahui apakah keterangan yang diperiksa itu konsisten atau tidak.
Kendati untuk menjadi alat bukti dalam persidangan atau perkara pidana, Arif menyebut, hasil lie detector tidak bisa disertakan di dalamnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Meringankan Kuat Maruf: Tak Semua Orang yang Ada di Lokasi Pembunuhan Disebut Ikut Serta,
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
18 jam lalu
LIVE UPDATE
Sekda dan Kepala BPKPD Kompak Mundur dari Jabatan, Bupati Belitung Timur Beri Penjelasan
19 jam lalu
LIVE UPDATE
Sejarah Karang Tengah Jadi Favorit Masyarakat untuk Menetap, Kawasan Strategis di Kota Tangerang
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.