Hati-hati dan Waspada, Meski PPKM Dicabut, Warga Diimbau Tetap Pakai Masker

Editor: winda rahmawati

Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).

Pengumuman tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM, dan diganti dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan pada hari yang sama.

Berikut poin penting yang tertuang dalam Inmendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian:

Pertama, pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 dengan baik.

Diharapkan masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 menekankan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19, melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar.

Hal ini terutama pada kerumunan maupun keramaian di dalam gedung ataupun ruang tertutup termasuk transportasi publik.

"(Termasuk) masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," terang Safrizal dikutip Sabtu (31/12/2022).

Baca: Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM, Presiden Jokowi: Tetap Pakai Masker di Kerumunan

Baca: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Awal Jenazah Brigadir J, Baju Berlumuran Darah hingga Masker Bolong

Kemudian, Inmendagri tersebut juga menegaskan Satgas Covid-19 nasional maupun daerah agar tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespons penyebaran kasus dengan cepat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya.

Ketiga, seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat diminta untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.

"Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi."

"Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai,” harap Safrizal.

Sebelumnya, pemerintah telah menerima masukan dari para ahli dan juga mengkaji beberapa indikator selama lebih dari 10 bulan seperti kasus harian, positivity rate, angka kematian, dan perawatan rumah sakit melalui bed occupancy rate (BOR) yang seluruhnya berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Dicabut, Warga Diimbau Tetap Pakai Masker, Satgas Covid-19 Aktif Monitoring

VP : Rakan Syaifullah
#beritahariini #beritaviral #beritaupdate # ppkm # indonesia # jokowi

Sumber: Tribunnews.com
   #PPKM   #warga   #masker
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda