Sempat Sebut Tak Diluluskan Mahfud MD saat S2 di UMS, Bupati Karanganyar Juliyatmono Minta Maaf

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meminta maaf kepada Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam RI) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Kamis (29/12/2022).

Setelah pertemuan tersebut, Mahfud MD mengunggah video klarifikasi Bupati Karanganyar di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd.

Baca: Sosok Bupati Karanganyar Juliyatmono, Dipanggil Mahfud MD karena Dianggap Cemarkan Nama Baik

Dalam video itu, Mahfud MD menjelaskan, dirinya mengundang Bupati Karanganyar untuk mengklarifikasi pernyataan terkait alasan tak diluluskan kuliah S2 Magister Hukum di UMS.

"Saya didampingi Bapak Ketua Prodi Pasca Sarjana UMS, Prof Aidul Fitriciada, beliau mantan Ketua KY juga mahasiswa S3 UI dan Pak Juliyatmono, Bupati Karanganyar."

"Sengaja saya undang ke sini karena ada pernyataan, bahwa dia diwisuda di UMS bulan Desember lulus sebagai S2 padahal sudah kuliah sejak 2005."

"Katanya, 'karena mata kuliahnya Pak Mahfud tidak lulus, sehingga dia malas kuliah lalu pergi, karena apa Pak Mahfud itu subyektif, kalau didebat terus saya tidak diluluskan', saya lihat karena itu ada di YouTube dan media," ucap Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @mahfudmd, Jumat (30/12/2022).

Mahfud MD menilai, hal itu menyangkut integritasnya dan akademis UMS.

"Oleh sebab itu saya klarifikasi kepada yang bersangkutan apa betul karena 'dia tidak lulus, kemudian males karena didebat, karena saya PKB', padahal orang Golkar yang kuliah ke saya dapat A semua, apa betul itu. Saya cek," ungkapnya.

Baca: Mengaku Khilaf, Bupati Karanganyar Juliyatmono Minta Maaf ke Mahfud MD gegara Nilai Kuliah

Menurut Mahfud MD, ia justru memberikan nilai B untuk mahasiswanya, Juliyatmono.

"Faktanya, sy memberi nilai B dan meluluskan Juliyatmono seperti pengakuan pihak UMS berdasarkan dokumen nilai di kampus itu."

"Pada pertemuan tadi siang, Juliyatmono meminta maaf atas pernyataannya itu. Ia mengaku telah mengatakan yg tidak benar dan mengaku salah," tulis Mahfud MD di akun Instagramnya.

Mahfud MD pun meminta Bupati Karanganyar untuk menyampaikan klarifikasinya.

Lantas, Juliyatmono menyampaikan permohonan maaf kepada Mahfud MD atas pernyataannya yang tidak benar.

Sebelumnya, Juliyatmono mengatakan, bahwa ia lama tidak lulus kuliah S2 UMS karena dosennya waktu itu (Mahfud MD), tidak meluluskannya pada mata kuliah Politik Hukum.

Menurutnya, Mahfud MD, bertindak subyektif karena berasal dari PKB, sedangkan ia dari Partai Golkar.

Pernyataan tersebut, disampaikan Bupati Karanganyar setelah diwisuda S2 Magister Hukum di UMS Solo pada Sabtu (24/12/2022).

"Saya Juliyatmono, Bupati Karanganyar, salah satu mahasiswanya Bapak Mahfud MD, saat kami kuliah S2 magister Hukum di UMS tahun 2002."

"Alhamdulillah, kami di wisuda S2, tapi saat wisuda Magister Hukum itu apa yang saya sampaikan sama sekali tidak benar," ungkapnya.

Juliyatmono mengakui, ia mendapatkan nilai B dari Mahfud MD.

"Saya diberikan nilai B. Saya khilaf saya mohon maaf dan sama sekali tidak benar apa yang saya sampaikan itu," lanjut Juliyatmono.

Bupati Karanganyar menyebut, Mahfud MD adalah sosok idola dan tokoh yang berintegritas.

"Pak Mahfud sejak mahasiswa itu idola kami, kami bangga sekali. Apa yang kami sampaikan saat wisuda salah, justru Pak Mahfud memberikan nilai saya B, pelajaran mata kuliah Politik Hukum."

"Oleh kerenanya, atas pernyataan saya yang salah tidak benar salah, tidak benar itu, mohon maaf yang sebesar-besarnya."

"Betul-betul Pak Mahfud memiliki integritas dan idola kami," jelasnya.

Setelah Mahfud MD dan Bupati Karanganyar menyampaikan penjelasannya, keduanya bersalaman.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Karanganyar Minta Maaf ke Mahfud MD soal Pernyataannya saat Wisuda S2 di UMS

# Juliyatmono # Bupati Karanganyar # Mahfud MD # UMS

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda