Sempat Memanas, Kubu Ferdy Sambo Debat dengan Hakim & Jaksa soal Barang Bukti Kasus Brigadir J

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Muhammad Taufiqurrohman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Debat antara kubu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat terjadi dalam persidangan pada Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Momen adu argumen tersebut, terjadi ketika Tim Penasihat Hukum pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menyerahkan 35 barang bukti terkait kasus Brigadir J.

Pada waktu itu, Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, hendak memaparkan barang bukti berupa foto dan rekaman video yang dibawanya.

Sejumlah foto dan rekaman video ditampilkan dalam persidangan.

Termasuk foto perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama ajudan pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Namun, hakim menegur Febri ketika sedang menampilkan alat bukti dan menjelaskan soal bukti kedekatan antara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan para ajudan.

Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, menjelaskan keterangan bukti-bukti dari penasihat hukum bisa disampaikan pada waktu pleidoi.

Diketahui, berdasarkan KKBI, pleidoi merupakan pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh advokat (pembela) atau terdakwa sendiri.

"Saudara penasihat hukum, saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan."

"Untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pleidoi saudara," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (30/12/2022).

Kemudian, Febri kembali menjelaskan bukti-bukti yang dimilikinya.

"Izin yang mulia, ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang digunakan adalah bukti yang muncul di proses persidangan yang mulia," jawab Febri.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan jika penyampaikan alat bukti oleh tim kuasa hukum Sambo dan Putri tetap dilanjutkan.

Jaksa menyebut, hal itu merujuk Pasal 70 dan 81 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami berpatokan pada Pasal 70 dan 71 KUHAP menyangkut masalah kewenangan dari penasihat hukum di dalam berhubungan dengan terdakwa itu harus selalu diawasi oleh majelis hakim penuntut umum dan kepala lembaga pemasyarakatan."

"Dan kami mohon apa yang disampaikan, ya sudah disampaikan, tidak perlu ada penjelasan," tutur JPU.

Selanjutnya, hakim kembali menyampaikan kepada tim penasihat hukum Sambo dan Putri terkait kesempatan memaparkan alat bukti dalam agenda pledoi.

Baca: Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Foto Yosua di Kelab Malam Justru Sudutkan Sambo: Tak Jelas Buktikan Apa

Febri pun meminta agar bisa menjelaskan bukti-bukti yang diserahkan oleh pihaknya.

"Demi prinsip keberimbangan peradilan, kalau jaksa penuntut umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup, kenapa pihak penasihat hukum dari terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga."

"Jadi, saya pikir kami berharap majelis hakim mempertimbangkan itu," ungkap Febri.

Merespons hal tersebut, Wahyu Iman Santoso tetap meminta tim penasihat hukum Sambo dan Putri agar menyerahkan bukti, tanpa memberikan keterangan secara detail.

"Betul, kami memberikan waktu kepada saudara biarkan majelis yang menilai, tetapi kesempatan yang itu saudara gunakan pada saat nanti diajukan pleidoi, saudara hanya kami berikan kesempatan untuk menyerahkan saja hukum acaranya demikian," tegas hakim.

"Silahkan diajukan, kami terima, untuk penjelasannya nanti saudara jelaskan pada saat pembelaan," lanjut Wahyu Iman Santoso.

Lantas, Febri kembali meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan bukti-bukti dari pihaknya.

"Kami menjelaskan poin pendek-pendeknya saja," kata Febri.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).

Tim Penasihat Hukum pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan 35 barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun bukti itu, berupa foto dan rekaman video CCTV, serta sejumlah dokumen.

Baca: Berubah Pikiran, Ferdy Sambo Cabut Lagi Gugatan soal PTDH kepada Presiden Jokowi dan Kapolri

Daftar Barang Bukti Kubu Ferdy Sambo dan Putri

Berikut ini daftar barang bukti yang diserahkan pihak Ferdy Sambo dan Putri dalam persidangan pada Kamis (29/12/2022) di PN Jaksel:

- Foto perayaan ulang tahun perkawinan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ke-22, 7 Juli 2022

- Foto ruang tamu kediaman (Ferdy Sambo) di Magelang

- Foto acara tali kasih HUT Polri tertanggal 1 Juli 2022

- Foto saksi Richard Eliezer melakukan sterilisasi kediaman Duren Tiga Nomo 46

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Kubu Ferdy Sambo dan Putri Debat dengan Hakim dan Jaksa soal Bukti Kasus Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda