TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Sambo tidak terima dipecat oleh Polri, Kamis (29/12/2022).
Dikutip dari Kompas.com, gugatan tersebut teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN,JKT.
Dalam hal tersebut Presiden Jokowi tergugat sebagai pihak I.
Sementara Jenderal Listyo Sigit menjadi tergugat II.
Gugatan Sambo tersebut berisi pernyataan batal terkait keputusan Presiden Jokowi.
Baca: Ferdy Sambo Pernah Mengaku Kejadian di Magelang Hanya Ilusi, Terungkap saat Jaksa Bacakan BAP
Selain itu Sambo juga meminta Kapolri untuk memulihkan kembali hak-haknya.
Dalam gugatanya Sambo juga meminta para tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut.
Diketahui Polri telah menolak banding Ferdy Sambo mengenai pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran sebelumnya Polri telah melakukan pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo.
Polri melakukan hal tersebut karena Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
Kini Sambo berstatus terdakwa dalam kasus tersebut.(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri karena Tak Terima Dipecat
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # Jokowi # Kapolri # Listyo Sigit Prabowo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.