Sebut Bharada E Diperalat Ferdy Sambo, Albert Aries: Sudah Jelas di KUHP, Sambo yang Tanggung Jawab

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana, Albert Aries menyebut Bharada E diperalat oleh Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

Ia menjelaskan, Bharada E tidak memiliki kesengajaan dan kehendak untuk menembak Brigadir J.

Oleh karena itu, ia menilai Bharada E tak bisa dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.

Dalam sidang sebagai ahi yang meringankan dari kobu Richard, Albert berpendapat bahwa seseorang yang berada di bawah perintah untuk melakukan tindak pidana tidak lebih dari sekadar alat untuk menjalankan tujuan sang pemberi perintah.

Maka dari itu, kata Albert, kondisi itulah yang dialami oleh Richard yang diperintah oleh atasannya yang juga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, untuk menembak Yosua.

Tim kuasa hukum Richard juga mempertanyakan kedudukan hukum seorang bawahan dalam sebuah kasus pidana jika diperintah atasannya menembak seseorang.

Baca: Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria akan Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J

Albert mengatakan, jika kondisi itu yang terjadi maka sang anak buah sebenarnya tidak melakukan sebuah kesalahan karena menjalankan perintah.

Ia menilai unsur pidana yang didakwakan kepada Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), bisa dihapuskan.

Sebab menurut Aries, pada hakikatnya Richard hanya menuruti perintah atasannya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, buat menembak Yosua.

Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil mengemukakan pendapat yang berbeda.

Ia menilai Bharada E adalah orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir J jika salah mengartikan perintah Ferdy Sambo.

Elwi dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambi sebagai saksi ahli pada sidang Selasa (27/12/2022).

Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," kata Elwi.

Baca: Tegas Ferdy Sambo Tak Terima Dituduh Tembak Brigadir J 5 Kali, & Tuduh Eliezer Bohong BAP 5 Agustus

Namun, menurut Elwi, perintah hajar yang diklaim Ferdy Sambo masih perlu dipahami lewat penjelasan dari ahli bahasa.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, Richard mengaku Sambo memerintahkannya mengokang senjata api sebelum menembak Yosua.

Ketika Yosua masuk ke dalam rumah, Richard mengaku dia diperintah oleh Sambo menembak rekannya sesama ajudan itu.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli Pidana Nilai Bharada E Diperalat Ferdy Sambo Habisi Brigadir J"

# Albert AriesBharada E # Ferdy Sambo # Brigadir J

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda