Terkini Nasional
Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria akan Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya BrNofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (29/12/2022).
Sidang kali ini akan digelar untuk tiga terdakwa yakni Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pemeriksaan saksi serta ahli.
"Agenda untuk pemeriksaan saksi," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Kamis (29/12/2022).
Dalam sidang Chuck Putranto, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa lain dalam perkara ini untuk diminta keterangannya.
Di mana berdasarkan informasi yang Tribunnews himpun, terdakwa yang rencana dihadirkan yakni mantan Karo Paminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama.
Baca: Alasan Sidang Lanjutan Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda 5 Januari 2023
Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo jaksa akan menghadirkan tiga ahli.
"Saksi sidang hari ini (dihadirkan) 3 ahli," ujar kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat.
Ketiga ahli itu yakni ahli digital forensik Heri Priyanto dan Adi Setya serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Flora Dianti.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca: Akui Dirinya Bersalah, Ferdy Sambo Bela Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria akan Bersaksi dalam Sidang Tewasnya Brigadir J, Hari ini
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
5 hari lalu
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
6 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Bos Buzzer yang Sebar Konten Negatif Tutupi Kasus Mega Korupsi
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.