Ahli Hukum Pidana Sebut Perbuatan Hukum Bharada E Bisa Dihapuskan karena Turuti Perintah Ferdy Sambo

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger


TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Dr Albert Aries menyampaikan bahwa perbuatan melawan hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa dihapuskan.

Hal itu lantaran hanya menturuti perintah atasannya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu diungkap Aries saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana yang meringankan Bharada E.

Sidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

Aries menuturkan, pada hakikatnya orang itu tak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain.

Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum dihapuskan.

Baca: Ahli Hukum Pidana Sebut Bharada E Harus Dibebaskan, Perintah dari Atasan Tak Bisa Dipidanakan


Aries berujar, hal tersebut diatur dalam pasal 51 KUHP.
Menurutnya, aturan tersebut bisa menjadi dasar Bharada E menembak Brigadir J karena perintah dari atasannya.

Albert menjelaskan alasan dalil hukum tersebut bisa digunakan Bharada E.

Lantaran adanya hubungan hukum publik dengan pemberi perintah penembakan terhadap Brigadir J.

Menurut Aries, ketika perintah jabatan diberikan ada hubungan hukum publik yang terjalin antara pemberi perintah.

Meskipun dalam perkembangannya tidak hanya perintah tapi juga instruksi.

Sementara hubungan antara yang diberi dan pemberi perintah tidak harus berstatus pegawai negeri.

Pasalnya otoritas publik dari penguasa dan pejabat berwenang tersebut menjadi tolak ukur.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (28/12/2022).

Agenda sidang kali ini adalah memeriksa saksi meringankan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bharada E menghadirkan Juru Bicara (Jubir) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, Albert Aries.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pidana Ungkap Perbuatan Hukum Bharada E Bisa Dihapuskan Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo,
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda