LIVE UPDATE
Ahli Hukum Pidana Sebut Bharada E Harus Dibebaskan, Perintah dari Atasan Tak Bisa Dipidanakan
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana sekaligus juru bicara RKUHP, Albert Aries dihadirkan menjadi saksi ahli meringankan terdakwa Bharada Richard Eliezer, pada Rabu (28/12/2022).
Albert menilai, orang yang melakukan tindak pidana atas perintah atasan hanya sebuah alat.
Sehingga ia tak bisa dimintai pertanggungjawaban bahkan harus dibebaskan.
Awalnya, tim kuasa hukum Bharada E bertanya kepada Albert mengenai perintah melakukan suatu tindak pidana apakah bisa dikategorikan sebagai orang yang menyuruh melakukan.
Menurutnya, menyuruh melakukan bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh seseorang.
Albert menjawab jika orang yang disuruh dalam konteks ini Bharada E tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Ia pun menegaskan, jika orang yang berada di bawah perintah melakukan tindak pidana hanya merupakan alat.
Artinya, Bharada E yang memang diperintah oleh Ferdy Sambo hingga Brigadir J tewas hanya merupakan alat melakukan tindak pidana.
Dijelaskannya, bawahan sejatinya tak melakukan sebuah kesalahan.
Dirinya juga tak memiliki tidak memiliki kesengajaan.
Selain itu juga tak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana.
Kuasa hukum Bharada E lantas bertanya, apakah orang yang menerima perintah atasan dapat dipidanakan.
Albert kemudian memaparkan dua alasan.
Pertama, Albert menyebut, bukti-bukti keterlibatan penerima perintah harus diungkap secara gamblang.
Bukti ini harus mempunyai kekuatan yang meyakinkan.
Kedua menurur Albert, hakim tak boleh menjatuhkan hukuman apabila dua alat bukti tak dijabarkan.
Selain itu, tak ada keyakinan bahwa terjadi suatu peristiwa pidana.
Dengan begitu, dalam keragu-raguan hakim harus membebaskan terdakwa.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dianggap Cuma Alat, Bharada E Disebut Jubir RKUHP Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Host: Yustina Kartika
VP: Yogi Putra Anggitatama
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Klarifikasi SPPG Lempongsari Semarang yang Diskors BGN, Ternyata Sempat Dapat Protes Orangtua Siswa
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Tangis Pilu Pecah Saat Fafa Nur Azila Istri Mendiang Praka Farizal Tiba di Rumah Duka Lendah
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Pantauan Harga MinyaKita di Pekanbaru, seusai Harga Melambung dan Langkanya di Jawa
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Korban Tambahan Insiden Kebakaran SPBE di Bekasi, Belasan Warga Dirawat seusai Alami Luka Bakar
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Big Match Sumsel United vs Persiraja Banda Aceh, Adu kreatif Lini Tengah Diego Dall Oca & Juan Merah
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.