Peluang Bharada E Bebas Kian Besar, Ahli Akui Bawahan yang Jadi Alat Atasan Tak Bisa Dipidana

Editor: Nila

Reporter: Nila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Albert Aris hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus Bharada Eliezer Rabu (28/11/2022).

Dalam keterangannya, Albert mengatakan bahwa seseorang yang disuruh melakukan perintah, hanya sebagai alat.

Sehingga, ia tidak bisa mendapatkan pertanggungjawaban pidana.

Albert menjelaskan bahwa atasan dalam perintah jabatan, bisa dikatakan sebagai pihak yang memberi perintah pada penerima perintah.

Kedudukan bawahan yang menerima perintah atasan, sedianya tidak memiliki kesalahan dan kesengajaan untuk melakukan tindak pidana. (Tribun-Video.com/Nila Irda)

Baca: Senyum Pengacara Bharada E Dengar Statement Ahli, Pidana Jatuh ke Pemberi Perintah Bukan Penerima

Baca: Sambo Keok, Ahli Hukum Pidana Akui Ada Beberapa Faktor Jadi Alasan Bharada E Bisa Lepas dari Pidana

 

# Bharada E # Ferdy Sambo # PN Jaksel # sidang # Brigadir J 

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda