Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo, Ahli Pidana Ungkap Perbuatan Hukum Bharada E Bisa Dihapuskan

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Dr Albert Aries menyampaikan bahwa perbuatan melawan hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E bisa dihapuskan karena hanya menturuti perintah atasannya yaitu Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu diungkap Aries saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana yang meringankan Bharada E dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain. Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan," kata Albert saat memberikan keterangan persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

Ia menuturkan bahwa hal tersebut diatur dalam pasal 51 KUHP. Menurutnya, aturan tersebut bisa menjadi dasar Bharada E menembak Brigadir J karena perintah dari atasannya.

Baca: Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo Berubah Jadi Netral saat Ditanya Soal Peran Justice Collaborator

"Jadi sebenarnya pembentuk UU ketika merumuskan perbuatan yang dilaksanakan atas perintah jabatan sama sekali tidak membatasi perbuatan pidana apa saja yang diatur dalam pasal 51 KUHP ini. Ini ketentuan bersifat umum," ungkapnya.

Lebih lanjut, Albert menjelaskan alasan dalil hukum tersebut bisa digunakan Bharada E karena adanya hubungan hukum publik dengan pemberi perintah penembakan terhadap Brigadir J.

"Mengapa demikian? karena memang ketika perintah jabatan ini diberikan ada hubungan hukum publik yang terjalin antara pemberi perintah. Meskipun dalam perkembangannya tidak hanya perintah tapi juga instruksi dan hubungan antara yang diberi dan pemberi perintah itu tidak harus berstatus pegawai negeri. Yang penting ada otoritas publik dari penguasa dan pejabat berwenang tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (28/12/2022).

Agenda sidang kali ini adalah memeriksa saksi meringankan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca: Tegang, Momen Jaksa dan Pengacara Ferdy Sambo Adu Mulut, Dianggap Gagal Mengungkap Motif Pembunuhan

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pidana Ungkap Perbuatan Hukum Bharada E Bisa Dihapuskan Karena Turuti Perintah Ferdy Sambo

# Ferdy Sambo # ahli pidana # Bharada E # Kasus Brigadir J # Albert Aries

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda