LIVE UPDATE
Tegang, Momen Jaksa dan Pengacara Ferdy Sambo Adu Mulut, Dianggap Gagal Mengungkap Motif Pembunuhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketegangan terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kuasa hukum Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Selasa (27/12).
Hal itu terjadi kala pihak Febri Diansyah dinilai menyudutkan jaksa.
Saat itu Febri menanyakan bagaimana jika jaksa tidak bisa mengungkap motif dibalik pembunuhan Brigadir J ini.
Lantas pertanyaan tersebut langsung direspon oleh JPU, sebab dianggap tak bisa mengungkap motif perkara ini.
Tapi Hakim justru mempersilahkan kuasa hukum Ferdy Sambo untuk melanjutkan pertanyaannya.
Baca: Jubir RKUHP Albert Aries Jadi Saksi Meringankan Bharada E soal Kematian Brigadir J
Hakim memberi kesempatan kepada jaksa untuk menanggapi didalam tuntutan.
Dalam sidang kali ini, pihak kuasa hukum Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli untuk meringankan tuntutan klien mereka.
Jaksa menilai bahwa pertanyaan penasihat hukum Sambo, sudah keluar dari keahlian saksi.
Dalam persidangan kali ini, penasihat hukum Sambo dan Putri menghadirkan ahli meringankan dari Universitas Andalas Elwi Danil.
Dalam sidang, Elwi Danil menyebut hasil tes poligraf Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya tak bisa dijadikan alat bukti.
Menurutnya, tes poligraf merupakan mekanisme yang masih bisa diperdebatkan lebih lanjut.
Terutama terkait posisinya, apakah sebagai alat bukti atau barang bukti.
Oleh sebab itu, dia menilai perlu adanya kesesuaian dengan peraturan yang diacu terkait penggunaan lie detector, khususnya tes poligraf.
Jika dalam prosesnya terdapat ketidak sesuaian dengan hukum yang mengatur, maka hasil tes poligraf itu disebut Elwi mesti dikesampingkan sebagai bukti.
Sebelumnya, Saksi Ahli Polygraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid, memamparkan hasil tes polygraf dari masing-masing terdakwa.
Baca: Ahli Pidana Sebut Terdakwa Bantu Eksekusi Brigadir J Tidak Bisa Dipidana Soal Kasus Pembunuhan Yosua
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aji Febriyanto menuturkan keakuratan polygraf sebesar 93 persen.
Selain itu, dari kelima terdakwa yang dihadirkan semuanya memiliki nilai tes polygraf yang berbeda.
Yang pertama adalah Ferdy Sambo. Aji menyampaikan, eks Kadiv Propam Polri itu mendapat nilai sebesar -8, artinya Ferdy Sambo terindikasi berbohong.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi mendapatkan nilai sebesar minus 25, lebih besar daripada Ferdy Sambo.
Kemudian, terdakwa Kuat Maruf melakukan dua kali tes polygraf. Pertanyaan pertama terindikasi jujur sedangkan yang kedua terindikasi berbohong.
Disampaikan Aji, pertanyaan pertama mengenai apakah Kuat Ma'ruf memergoki Putri selingkuh dengan Yosua. Menurut hasil polygraf pertanyaan tersebut mendapat nilai sebesar +9, sehingga Kuat terindikasi berkata jujur
Untuk pertanyaan kedua yakni apakah Kuat Ma'ruf melihat Ferdy Sambo menembak Yosua. Jawabannya Kuat tidak melihat, hasilnya yakni -13. Artinya Kuat terindikasi berbohong.
Selanjutnya, terdakwa Ricky Rizal juga melakukan dua kali tes polygraf, keduanya mendapatkan hasil terindikasi jujur.
Yang terakhir yakni terdakwa Richard Eliezer. Dalam hasil tes polygraf, Bharada E terindikasi jujur dengan skor sebesar +13. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Debat Sengit Jaksa vs Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Hakim : Silahkan Lanjutkan, Nanti Ditanggapi
# Febri Diansyah # Putri Candrawathi # Brigadir J
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Jago Merajut, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kasus Kematian Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Rabu, 20 Agustus 2025
Tribunnews Update
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dapat Remisi Gegara Jago Merajut
Rabu, 20 Agustus 2025
Viral di Medsos
Tertangkap Basah! Brigadir J Digerebek Ngamar Bareng Istri TNI di Curup Bengkulu, Kini Ditahan
Selasa, 29 Juli 2025
Regional
Brigadir J Digerebek Selingkuh dengan Istri TNI di Vila Curup, Kini Ditahan Propam Polda Sumsel
Selasa, 29 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.