Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual 8 Mahasiswi di Universitas Andalas Dijatuhi Sanksi Berat

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Universitas Andalas telah melakukan penindakan terhadap pelaku pelecehan seksual.

Diketahui oknum dosen berinisial KC kini mendapatkan sanksi keras atas apa yang diperbuat.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand) Mansyurdin, Jumat (23/12/2022).

Baca: Relasi Kuasa Jadi Modus Oknum Dosen Unand Lakukan Pelecehan, Janjikan Nilai Bagus untuk Korbannya

Selain sanksi berat, KC juga telah dinonaktifkan sejak 20 Oktober 2022.

Sementara, sanksi lain yang akan diberikan masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPKS Universitas Andalas.

Masyurdin menyatakan, sanksi administratif yang diberikan bukan lagi kategori sedang.

Baca: Oknum Dosen Pelaku Pelecehan 8 Mahasiswi Universitas Andalas Dijatuhi Sanksi Berat dan Dinonaktifkan

Melainkan pelaku akan mendapatkan sanksi administratif kategori berat.

Soal kemungkinan memecat oknum dosen bersangkutan, itu yang memutuskan Dirjen Kemendikbud RI. (Tribun-Video.com/TribunPadang.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Unand Tindak Tegas Oknum Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual pada 8 Mahasiswi, WR1: Sanksi Berat

# HOT TOPIC # dosen # pelecehan seksual # mahasiswi # Universitas Andalas

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda