Terungkap di Persidangan, Bharada E Miliki Tingkat Kepatuhan Tinggi dan Emosinya Tak Stabil

Editor: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Richard Eliezer alias Bharada E rupanya merupakan sosok yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi serta emosi yang tak stabil.

Pernyataan tersebut diungkapkan Saksi ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaksel.

Dalam sidang hari ini Rabu (21/12) Reni menilai sikap kepatuhan Bharada E itu sebagai destructive opinion.

Yakni, sifat yang bisa menghancurkannya apabila perintah yang diterimanya bisa merusak.

Lebih lanjut, Reni turut menjelaskan mengenai bentuk destructive opinion tersebut.

Menurut Reni, saat menerima perintah Bharada E akan melihat perbedaan status antara sosok dirinya sendiri dan Sambo yang kala itu mempunyai jabatan sebagai jenderal polisi bintang dua.

Baca: Ferdy Sambo Mempunyai Kecerdasan di Atas Rata-rata, Ini Penjelasan Ahli Psikolog Forensik

"Dengan latar belakang kepribadian (Richard) yang menurut hasil pemeriksaan ini memang masih memiliki emosi yang kurang stabil di situ yang mengakibatkan memiliki satu kepatuhan dan ketidakberanian untuk melakukan menolakan meski sebetulnya perintahnya merupakan suatu untuk merusak," jelas dia.

Mendengar pernyataan tersebut, jaksa turut mempertanyakan apakah artinya, Bharada E kala itu kehilangan kehendak untuk menolak perintah Sambo atau tidak.

Lantas, Reni menjawab hal tersebut tak sepenuhnya menghilangkan hak bebas Bharada E untuk menolak Sambo.

"Tidak menghilangkan, jadi free will (kehendak bebas) itu menjadi terungkap dalam satu kepatuhan opini yang destruktif," kata Reni.

Seperti diketahui, proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga kini masih terus berjalan.

Kini majelis hakim masih dalam proses memibnta keterangan dari sejumlah saksi ahli.

Adapun kelima terdakwa yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk mendengar kesaksian saksi ahli tersebut, yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kemudian, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.

Kelima terdakwa itu terjerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto.

Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca: Bharada E Tersudut, Rekaman CCTV Terlihat Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan

(Tribun-Video.com./Kompas.com).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Psikolog Forensik: Bharada E Emosinya Labil dan Tingkat Kepatuhannya Tinggi "

VO: Adilla Risna
VP: Firdausy Shabrina R

# Richard Eliezer # Bharada E # Ahli Psikologi # Reni Kusumowardhani # Kasus Brigadir J # Pengadilan Ne geri Jakarta Selatan # Ferdy Sambo

Baca berita terkait di sini.

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda