TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap ada sejumlah barang yang disita saat pihaknya menggeledah kantor Pemerintahan Gubernur Jawa Timur, Kamis (22/12/2022).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim senilai Rp 7,8 triliun.
Ali Fikri mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang menguatkan sangkaan terhadap tersangka kasus tersebut.
Ada berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga berhubungan erat dengan perkara.
Pihaknya akan segera melakukan analisa dari dokumen yang didapatnya dari penggeledahan pada Rabu (21/12/2022).
Namun hal berbeda diungkap oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (22/12/2022).
Khofifah mengungkapkan, tak ada barang yang disita dari ruangannya dan ruangan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
Hanya sebuah flashdisk milik Sekretaris Daerah Pemprov Jatim yang dibawa oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, tim KPK menggeledah kompleks kantor Gubernur Jatim di Surabaya terkait penyidikan kasus dana hibah dengan tersangka wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB.
Selain menggeledah ruang kerja Wakil Gubernur Jatim, Tim KPK juga menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim, Sekda, hingga kantor Bappeda Provinsi Jatim. Tim KPK terpantau membawa keluar 3 koper diduga berisi berkas dokumen.
Sejumlah penyidik KPK masuk ke gedung Sekretariat Daerah, di belakang gedung Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim menggunakan 4 mobil Toyota Kijang Innova.
Baca: Gubernur Jatim Khofifah Sebut Tak Ada Dokumen yang Dibawa KPK, Hanya Flashdisk Milik Sekda
Informasi yang dihimpun, Para penyidik KPK datang pada pukul 11.00 WIB siang.
Penggeledahan ini diduga buntut operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik KPK terlihat memasuki ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Setelah itu, mereka juga memasuki ruang Wakil Gubernur, Emil Elistianto Dardak sekitar pukul 17.42 WIB.
Kurang lebih 9 jam lamanya penyidik antirasuah menggelar pemeriksaan ataupun penggeledahan di kompleks Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan.
Salah seorang penyidik mengakui jika membawa sejumlah berkas atau dokumen dalam pemeriksaan tersebut.
Kendati tak merinci dokumen apa yang dibawa pulang, namun pria ini tak membantah jika hal itu merupakan bagian dari barang bukti. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KPK Bocorkan Dokumen yang Dibawanya dari Kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Ungkap Hal Beda.
# dokumen # KPK # Gubernur # Gubernur # Khofifah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.