TRIBUN-VIDEO.COM - Proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, mencapai titik kesepakatan.
Mediasi yang berlangsung Selasa (20/12/2022) ini menghasilkan keputusan di mana Partai Ummat diberi kesempatan kembali untuk mengikuti proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dua wilayah yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tercapainya kesepakatan ini diumumkan dalam sidang hasil mediasi yang dibacakan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, Selasa (20/12/2022) malam. (*)
Host: Firda Ananda
VP: Reza Nova
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.