TRIBUN-VIDEO.COM – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyebut kerja penyidik kepolisian terkesan subyektif saat menangani kasus kematian Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam itu juga menyayangkan ahli kriminolog yang hanya membaca kronologi peristiwa dari pihak penyidik.
Hal ini disampaikan Ferdy Sambo saat menanggapi keterangan saksi ahli yang merupakan kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Kami akan tanggapi yang pertama bantahan terhadap mohon maaf dari ahli kriminolog, sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli."
Baca: CCTV Krusial Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditayangkan saat Sidang, Kebohongan Eliezer Terungkap?
"Sehingga hasilnya juga tidak konferensif dan justru subyektif," kata Ferdy Sambo dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (20/12/2022).
Menurut Ferdy Sambo, penyidik terkesan membuat seluruh pihak yang berada di rumah dinasnya menjadi tersangka.
“Penyidik menginginkan semua dalam rumah itu harus jadi tersangka, sekali lagi mohon maaf,” sambungnya.
Dalam sidang itu, Ferdy Sambo juga menanggapi kejadian di Magelang yang menimpa istrinya.
Ia membantah disebut telah merekayasa kejadian yang menimpa Putri Candrawathi.
Menurut keterangan dalam sidang, ia tidak mungkin berbohong soal kejadian yang menyangkut sang istri.
"Terkait kejadian di Magelang yang ahli menyatakan, itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin itu saya bohong masalah tersebut karena ini menyangkut istri saya," ujarnya.
Ferdy Sambo juga diketahui membantah adanya dugaan jika dirinya melakukan penyiksaan kepada Brigadir J.
Pasalnya, menurut Ferdy Sambo jika hingga kini tidak ada pihak yang membantah terkait hal tersebut.
“Kenapa penasihat hukum kami ingin menegaskan terhadap luka? karena sampai persidangan ini belum ada bantahan bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan terhadap korban Yosua,”
“Sekali lahi terima kasih, semoga seluruh yang mendengar ini sudah bisa menyampaikan bahwa tidak ada penyiksaan yang dilakukan oleh saya ataupun yang lain,” ujar Ferdy Sambo.
Baca: Ini Pengakuan Dosa Ferdy Sambo yang Merasa Bersalah hingga Malu dan Menyesal Libatkan Anak Buah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sayangkan Kinerja Penyidik yang Tidak Menyeluruh: Hasilnya Justru Subyektif
# Brigadir J # Ferdy Sambo # Kasus Brigadir J # saksi ahli # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Putri Candrawathi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.