Ini Pengakuan Dosa Ferdy Sambo yang Merasa Bersalah hingga Malu dan Menyesal Libatkan Anak Buah

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Anggraini Puspasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sampaikan pengakuan dosa dan merasa bersalah dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang pada Jumat (16/12) lalu Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf yang ditujukan keenam mantan anak buahnya yang terlibat kasus obstruction of justice.

Dikutip dari Kompas.com, Ferdy Sambo mengaku turut malu kepada sejumlah anak buahnya dan menyesali perbuatannya.

"Kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu saya pasti akan menyesal," tutur Sambo.

"Saya salah karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal. Saya salah, Yang Mulia. Dan saya siap dihukum untuk tindakan yang saya lakukan," kata Sambo.

Baca: Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Tampak Naik Lift Bersama ke Lantai 3 Rumah Sambo, Terungkap di CCTV

Hingga kini Ferdy Sambo masih mengaku heran mengapa para anak buahnya masih disalahkan dan dilibatkan dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Padahal menurut Sambo, ia sudah berupaya meyakinkan penyidik kepolisian bahwa sejumlah terdakwa tak turut terlibat.

Lalu, mantan anak buahnya itu yang mengambil dan menghapus CCTV dikatannya juga tak mengetahui isi rekaman tersebut.

"Saya sudah sampaikan mereka tidak ada yang salah karena tidak ada yang saya beritahu tentang cerita yang tidak benar itu," ucap Sambo.

Meski demikian Sambo turut menyadari hal tersebut lantaran beberapa personel kepolisian itu punya kedekatan dengannya.

Sehingga, anak buahnya itu tetap dianggap bersalah dan turut mengikuti jalannya penyisikan kasus kematian Brigadir J.

"Dianggap karena dia bekas Spri (asisten pribadi) sayalah, kemudian dia tahu ceritanya. Dianggap dia ini anggota saya, kemudian dia tahu ceritanya," tuturnya.

Seperti diketahui, keenam anak buah Sambo yang terlibat itu di antaranya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin.

Kemudian, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, serta Irfan Widyanto.

Sejumlah enam terdakwa tersebut merusak barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Yakni, dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV.

Baca: Debat Sengit Pengacara Ferdy Sambo dengan Ahli Kriminolog, Saksi Ahli Blak-blakan Ada Kejanggalan

Kemudian, mereka mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di kawasan lokasi penembakan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas hal tersebut Ferdy Sambo turut mengaku kesalahannya dan berdosa dalam kasus ini.

Namun, ia turut bingung dan tak tahu bagaimana cara menebus dosa yang telah dilakukannya.

Lantas, ia menegaskan akan bertanggung jawab sepenuhnya dalam kasus yang menimpanya.

Lanjut Sambo berharap, Majelis Hakim PN Jaksel dapat bijak memberikan penilaian terhadap sejumlah anak buahnya.

"Saya tahu saya salah. Saya tidak tahu saya harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini," ujar Sambo.

(Tribun-Video.com/Kompas.com).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Dosa Sang Mantan Jenderal, Saat Ferdy Sambo Merasa Bersalah dan Malu Libatkan Anak Buah…"

Video Production: Anggraini Puspasari

# Ferdy Sambo # Pengakuan Dosa # Kasus Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Obstruction of Justice # CCTV

Baca berita terkait di sini.

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda