TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menyatakan penyidik Bareskrim Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun hal itu merespons pernyataan mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo,
Yang menyebut penyidik polisi ingin semua orang di rumahnya menjadi tersangka.
Baca: Kriminolog Bongkar Keanehan Ferdy Sambo Soal Dugaan Pelecehan Putri: Tidak Mengerti Hukum
"Timsus berkerja berdasarkan fakta hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Dedi mengatakan majelis hakim memiliki kewenangan terhadap proses persidangan.
Oleh karenanya, Polri menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.
Baca: Terdakwa Ferdy Sambo Minta Majelis Hakim Objektif Menilai Semua Keterangan Terdakwa di Persidangan
"Itu kan sudah ranah persidangan dan domainnya hakim yang menilai," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo, menyebut kerja penyidik kepolisian yang terkesan subyektif dalam kasus tersebut.
Awalnya, Ferdy Sambo menanggapi keterangan saksi ahli yang merupakan kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa.
# Ferdy Sambo # Brigadir J # Polri # penembakan
Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Respons Polri Usai Ferdy Sambo Tuding Penyidik Ingin Semua Orang di Rumahnya Jadi Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.