Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli forensik Ade Firmansyah Sugiharto menjelaskan alasan pemindahan organ otak ke rongga perut setelah melakukan otopsi ulang jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, pemindahan organ otak ke rongga perut sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) setelah proses otopsi selesai.
Penjelasan itu disampaikan Ade saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Baca: Terungkap Fakta, Masker di Mulut Brigadir J Bolong saat Autopsi Pertama di RS Polri Kramat Jati
Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Jadi setelah pemeriksaan otopsi selesai, jadi otopsi itu kita memeriksa semua organ, semua organ kita periksa kemudian setelah selesai maka akan kembali dikembalikan lagi," kata Ade.
Dokter patologi forensik RSCM itu menjelaskan, organ otak Brigadir J dipindahkan ke rongga perut karena akan dilakukan proses embalming atau pembalseman.
Baca: Tak Percaya dengan Hasil Autopsi PDFI, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Autopsi Ulang Digelar
"Pada saat itu pengembalian itu masuk dilakukan ke rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pasca otopsi, sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam dengan formalin dan dimasukkan ke rongga perut," terang dia.
Ia pun memastikan tindakan memindahkan otak Brigadir J ke perut sudah sesuai SOP.
"Itu sop kami adalah semua organ yang telah diperiksa dimasukkan ke dalam organ tubuh. Tidak ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan di organ tubuh," ungkap Ade.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pindahkan Otak Brigadir J ke Perut Setelah Otopsi Ulang, Dokter Forensik Pastikan Sesuai SOP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.