KACAMATA HUKUM: Pelecehan dan Persekusi di Kampus

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Raka Aditya Putra Tama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Gunadarma, Depok, berujung aksi persekusi terhadap pelaku. 

Pelaku ditelanjangi, dipaksa minum air seni hingga disundut rokok. 

Baca: KACAMATA HUKUM: Polemik KUHP Baru

Persekusi diketahui berawal dari postingan viral di media sosial terkait pelecehan terhadap mahasiswi.

Polisi menyebut ada tiga mahasiswi yang menjadi korban pelecehan dua mahasiswa.

Kasus pelecehan tersebut kemudian berakhir damai.

Baca: KACAMATA HUKUM: Babak Baru Kasus Ismail Bolong

Korban mencabut laporan dengan alasan telah memaafkan pelaku dan tak mau kasus diperpanjang.

Meski demikian, sejumlah pihak mendesak untuk melanjutkan kasus tindak pelecehan ini.

Sementara untuk tindakan persekusi, kepolisian mengaku telah mengantongi identitas pelaku.

Namun, kepolisian belum menindak pelaku jika belum ada laporan dari korban.

Dari pihak Universitas Gunadarma sendiri mengklaim akan menindak tegas pelaku pelecehan maupun pelaku persekusi.

Lebih lanjut akan kita bahas di Kacamata Hukum dalam tema ‘Pelechan dan Persekusi di Kampus’ Hery Dwi Utomo SH MH, Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta.

#pelecehan #persekusi #gunadarma #kacamatahukum

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda