KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Polemik KUHP Baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR pada 6 Desember 2022.
Hari itu semestinya menjadi sejarah penting bagi DPR, pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.
Namun nyatanya sejunlah elemen masyarakat justru melakukan penolakan.
Pengesahan RKUHP ini menuai pendapat pro dan kontra.
Baca: Aliansi Mahasiswa Banyumas Gelar Demo, Tolak Pengesahan RKUHP & Tuntut Jokowi Tertibkan Perpu
Sebagian dari mereka mengkritik keras lantaran ada sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.
Beberapa pasal dianggap berpotensi melanggar HAM.
KUHP yang telah disahkan ini juga dinilai mengancam demokrasi dan dinilai terlalu masuk ke ranah pribadi.
Mulai dari pasal penghinaan, perzinahan, pasal pencemaran nama baik, penodaan agama, hingga soal kebebasan berpendapat.
Baca: Tuntutan Partai Buruh ke Presiden Jokowi, Minta Segera untuk Tidak Teken UU KUHP yang Disahkan DPR
Aksi penolakan dari kelompok masyarakat sipil pun ramai dilakukan.
Lantas mengapa KUHP masih penuh kontrovesi itu terus dibawa melaju?
Lebih lanjut akan kita bahas di Kacamata Hukum dalam tema ‘Polemik KUHP Baru’ bersama Pakar Hukum Pidana UNS, Prof. Dr. Supanto,S.H., M.Hum.
(*)
Baca selengkapnya di sini
# KUHP # polemik # Kacamata Hukum
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Pasang Badan untuk Jokowi, Heran Polemik Ijazah Dipermasalahkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tawa Kabinet saat Prabowo Khawatir Ijazahnya Dipertanyakan Publik Buntut Polemik Ijazah Palsu Jokowi
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Polemik Ekspansi Ormas GRIB Jaya di Pulau Dewata, Ribuan Pecalang Nyatakan Penolakan Terbuka
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.