Saksi Ahli Blak-blakan 2 Kejanggalan, PC yang Ngaku Dirudapaksa Justru Perjelas Pembunuhan Berencana

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi ahli sekaligus kriminolog dari UI, Muhammad Mustofa membeberkan dua kejanggalan terkait pengakuan Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan seksual.

Menurutnya, dua keanehan justru memperjelas bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana.

Dikutip dari Tribunnews.com, dua kejanggalan ini diungkapkan Muhammad Mustofa saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Baca: Saksi Ahli Bongkar Gelagat Ferdy Sambo: Biasanya Pelaku Pembunuhan Berencana Ingin Hilangkan Jejak

Kejanggalan pertama, Ferdy Sambo masih beraktivitas setelah mendapatkan laporan kejadian pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Ia lantas menerangkan, perbedaan antara pembunuhan berencana dan pembunuhan tidak berencana.

Diungkapkan, pembunuhan tidak berencana, biasanya pelaku pembunuhaan langsung reaksi seketika.

Jadi tidak ada jeda waktu setelah mengetahui peristiwa kejadian seperti pelecehan seksual.

Pelaku langsung melakukan pembunuhan misalnya penembakan.

Sehingga tidak terdapat jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan-tindakan lain.

Baca: Saksi Ahli Bongkar Gelagat Ferdy Sambo: Biasanya Pelaku Pembunuhan Berencana Ingin Hilangkan Jejak

"Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan-tindakan lain," imbuh kriminolog UI itu.

Mustofa menegaskan adanya kepastian pembunuhan berencana dalam kasus Sambo.

Kejanggalan kedua, Muhammad Mustofa juga heran dengan terdakwa Ferdy Sambo yang tidak melakukan upaya visum terhadap Putri Candrawathi.

Padahal Putri mengaku mengalami pelecehan seksual.

Menurutnya, sebagai perwira tinggi Polri berpangkat pangkat Inspektur Jenderal Polisi, seharusnya Sambo meminta istrinya melakukan visum.

Hal ini sebagai bukti adanya dugaan pelecehan tersebut.

"Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum, dan tindakan itu tidak dilakukan, (Sambo tidak) meminta Putri untuk melakukan visum," ujar Mustofa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Krimonolog UI itu menuturkan, pelecehan seksual bisa saja dijadikan bukti yang dipertimbangkan sebagai motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca: Hadir di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Saksi Ahli Sebut Pelaku Biasanya Ingin Hilangkan Jejak

Namun, menurutnya perlu ada kecukupan bukti terkait dengan peristiwa pelecehan seksual agar dipertimbangkan sebagai motif terjadinya pembunuhan.

Hal ini lantaran, kejadian pelecehan seksual hanya dari pengakuan Putri Candrawathi.

"Sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti (bisa menjadi motif). Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," terang Mustofa. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Hal Aneh dari Pengakuan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Menurut Kriminolog UI

# TRIBUNNEWS UPDATE # saksi ahli # pembunuhan # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda