KPU Akan Hadir dalam Mediasi Sengketa yang Diajukan Partai Ummat 'Berhak Mengajukan ke Bawaslu PTUN'

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan hadir dalam mediasi pertama perihal gugatan sengketa yang diajukan Partai Ummat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggra Pemilu KPU RI, Idham Holik pada hari Minggu (18/12/2022).

Dikutip dari Kompas.com, Idham menyampaikan gugatan sengketa tersebut merupakan hak hukum partai politik yang merasa dirugikan atas keputusan KPU RI.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 466-472 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di mana partai politik berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu maksimum tiga hari sejak terbitnya keputusam KPU .

Idham mengatakan KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu maupun PTUN.

"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN," tegas Idham.

Diketahui sebelumnya Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan pada dua provinsi.

Dua provinsi tersebut yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Hal tersebut yang membuat partai Ummat dinyatakan gagal sebagai peserta pemilu 2024.

Pasalnya UU Pemilu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memiliki kepengurusan 100 persen di 34 provinsi.

Gagalnya partai tersebut sebagai peserta pemilu membuat mereka mengajukan gugatan sengketa terhadap KPU RI ke Bawaslu RI, Jumat (16/12/2022).

Diketahui KPU akan hadir dalam mediasi terkait gugatan yang diajukan Partai Ummat .

(Tribun-Video.com/Kompas.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Siap Hadir dalam Mediasi Sengketa dengan Partai Ummat "



#KPU
#PartaiUmmat
#Sengketa



#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews

Sumber: Kompas.com
   #Partai Ummat   #Bawaslu   #KPU
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda