TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kuningan tahun 2023, Rabu (7/12/2022).
Ridwan Kamil telah menetapkan UMK Kuningan tahun 2023 sebesar Rp 2.101.734.
Dikutip dari Tribunnews.com, UMK Kuningan tahun 2023 naik sebesar Rp 193.632.
Baca: Gubernur Jawa Timur Tetapkan UMK Banyuwangi 2023 Jadi Rp 2.528.899, UMP Naik Rp 148.677
Sebelumnya tahun 2022 UMK Kabupaten Kuningan sebesar Rp 1.908.102.
Kenaikan UMK Kabupaten Kuningan tersebut berlaku pada hari Minggu (1/1/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Dr Elon Carlan mengungkap kenaikan UMK 2023 kerena produktivitas dan perluasanan kesempatan kerja dari unsur pekerja dan pengusaha.
Selain itu keputusan kenaikan UMK Kuningan 2023 sudah sesuai dan bermanfaat baik dari sisi pengusaha maupun para pekerja.
Baca: Daftar 5 UMK Tertinggi di Jawa Barat pada 2023: Teratas Diduduki Karawang sebesar Rp 5.176.179
"Berdasarkan kondisi yang saya sampaikan dan mengingat periode waktu yang sangat terbatas sebagaimana amanat PP 36/2021, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus terkait upah minimum 2023, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022," ujar Elon.
Diketahui kenaikan UMK Kuningan 2023 mengacu pada keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.
Carlan mengatakan terkait perusahaan yang melakukan pengupahan di bawah UMK akan mendapatkan bentuk perhatian yakni dilaporkan.
"Ya, jika ada perusahaan yang bayar gaji karyawan di Kuningan tak sesuai UMK. Ini akan dikembalikan antara kedua belah pihak."
"Kemudian tidak menutup kemungkinan, itu akan dilakukan penindakan berdasarkan regulasi, jika ada laporan atau pengaduan masuk ke kami," tutup Elon.
Baca: Tok! UMK 2023 Kab Bandung Naik Rp 273 Ribu, Kini Jadi Rp 4 Juta, Berlaku per 1 Januari 2023
Diketahui UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2023 berada di Kota Bekasi.
Sedangkan UMK 2023 terendah di Jawa Barat di Kota Banjar. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 2023, Naik jadi Rp2.101.734
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ridwan Kamil # UMK # Kuningan # Gubernur Jawa Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.