Sabtu, 10 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Daftar 5 UMK Tertinggi di Jawa Barat pada 2023: Teratas Diduduki Karawang sebesar Rp 5.176.179

Selasa, 13 Desember 2022 16:40 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) untuk tahun 2023.

Nantinya, UMK ini akan berlaku sejak 1 Januari 2023.

Berikut 5 Kabupaten/Kota di wilayah Jabar yang memiliki UKM tertinggi.

Baca: Tok! UMK 2023 Kab Bandung Naik Rp 273 Ribu, Kini Jadi Rp 4 Juta, Berlaku per 1 Januari 2023

Sebelum menetapkan UMK, Pemprov Jabar juga telah resmi menetapkan UMP Jabar tahun 2023.

Besaran UMP Jabar 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 18 kabupaten dan 19 kota yang tercakup.

Menurut keputusan, besaran UMP Jabar 2023 adalah sebesar Rp1.986.670,17.

UMP ini naik 7,88 persen atau sebesar Rp 145.182,86 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.841.487,31.

Baca: Daftar Daerah dengan UMK Terendah di Pulau Jawa, Kabupaten Banjarnegara Jadi yang Terkecil

Berikut daftar 5 UMK tertinggi di Kabupaten/Kota 2023 di Jabar:

1. Kabupaten Karawang yaitu Rp 5.176.179,07 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.798.312,00

2. Kota Bekasi yaitu sebesar Rp 5.158.248,20 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.816.921,17

3. Kabupaten Bekasi yaitu Rp 5.137.575,44 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.791.843,90

4. Kota Depok yaitu Rp 4.694.493,70 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.377.231,93

5. Kota Bogor yaitu Rp 4.639.429,39 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.330.249,57 (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar UMP dan UMK Jabar 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

# TRIBUNNEWS UPDATE # UMK # UMP # upah # Karawang

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #UMK   #UMP   #upah   #Karawang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved